Pertahankan Lahan Garapan Seluas 249 Hektar
TEBING TINGGI- Tujuh Kelompok Tani (poktan) yang tergabung dalam Organisasi Tani Maju Bersama, menyatakan siap berjuang mempertahankan lahan garapan mereka seluas 249 hektar yang berada di Kecamatan Sipispis dan Kecamatan Tebing Tinggi, yang telah mereka garap sebagai lahan pertanian pangan sejak tahun 1953 silam, dengan menggumpulkan tanda tangan ratusan warga, Minggu (16/10).
Ketujuh kelompok tani yang tergabung dalam Organisasi Tani Maju Bersama itu diantaranya, Kelompok Tani Bersaudara, Kelompok Tani Suka Rasmi, Kelompok Tani Tunas Baru, Kelompok Tani Karang Seroja, Kelompok Tani Lembah Harapan, Serikat Tani Serdang Bedagai dan Yayasan Bitra Indonesia.
Mereka mengumpuli tandatangan ratusan warga garapan untuk bersama sama berjuang merebut kembali 249 hektar yang telah dirampas dengan kekerasan oleh PTPN III Kebun Gunung Pamela Tahun 1998 karena di klaim sebagai lahan yang masuk Wilayah Hak Guna Usaha (HGU-red) PTPN III Gunung Pamela.
Tak tanggung-tanggung, pernyataan sikap secara tertulis itu ikut ditanda tangani langsung oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai, H Soekirman, Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal, Anggota DPRD Kabupaten Sergai Suarifin dan Mahyuddin Purba, Cristop Munthe dari Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.
Aksi mengumpulkan tanda tangan itu, diikuti ratusan warga yang diselenggarakan di Dusun 4 Senangkong, Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, Minggu (16/10) sekira pukul 11. 00 WIB.
Menurut Darwin Saragih, selaku Ketua Organisasi Tani Maju Bersama mengatakan, hak atas pengelolaan tanah yang telah mereka kuasai sejak tahun 1953 itu berdasarkan surat panitia Land Reform No. 480/LR/DS/1963 Nomor: 204/LR/II/8/9/1968 dan SK Gubernur 0593/16324 tanggal 25 Nopember 1998.
Namun Darwin kembali menegaskan, lahan 249 hektar tersebut ternyata dirampas dengan cara kekerasan oleh pihak Perkebunan PTPN III Gunung Pamela pada tahun 1998.
“Perkebunan PTPN III Gunung Pamela harus dengan jujur menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang dikelola oleh petani yang berada di Dusun IV Sinangkong, Dusun II Sigambiri, di seputaran Afdeling VI Dusun I Tanah Putih Desa Mariah Padang, Afdeling VII Desa Bah Sumbu dan Afdeling III Desa Marjanji bukanlah bagian dari HGU PTPN III Gunung Pamela,” ujar Darwin.
Dalam hal memperjuangkan kembali hak mereka merebut lahan 249 itu, 7 kelompok tani bersama ratusan warga lahan garapan itu, telah menyurati 18 lembaga negara termasuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. “Surat itu telah kita kirim pada tanggal 14 September 2011 lalu. Dalam surat itu, 249 hektar ini secara de fakto dan de jure merupakan hak warga petani pangan,” tambah Darwin.
Dia menegaskan, 249 hektar lahan garapan petani pangan itu berada di wilayah persawahan dan darat.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal dihadapan ratusan warga Desa Mariah Padang, meminta kepada ratusan warga untuk melawan apabila hukum tidak berpihak kepada rakyat.
“Kita lawan hukum kalau hukum itu tidak berpihak kepada rakyat, kita lawan hukum yang tidak berpihak kepada keadilan, rakyat ini butuh pangan, rakyat ini butuh lahan, dan rakyat ini butuh hidup, jangan rampas hak mereka,” kata Syamsul. (awi/smg)