30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Demokrat Sumut Ogah Campuri

Pelaksana Tugas Ketua Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Demokrat Sumut tampaknya ogah ikut campur soal mangkirnya JR Saragih dari pemanggilan penyidik Gakkumdu Sumut. Termasuk juga soal mandeknya komunikasi antara JR Saragih dan kuasa hukumnya. Demokrat menilai, hal tersebut merupakan kewenangan dan hak JR Saragih pribadi.

“Mohon maaflah, jangan saya yang komentar. Nggak enaklah. Tanya langsung saja ke kuasa hukum Pak JR. Inikan masalah pribadi beliau,” kata Pelaksana Tugas Ketua Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (12/4).

Kata Herri, tidak ada korelasi antara Partai Demokrat dengan kuasa hukum Bupati Simalungun itu. Demokrat mempersilahkan bila kader ingin memakai kuasa hukum yang disiapkan partai. Namun kalau ternyata yang bersangkutan menggunakan jasa pengacara sendiri, tentu hal itu adalah hak kader sendiri juga. “Jadi nggak etis bila saya ikut mengomentari hal itu,” pungkasnya.

Sekretaris Partai Demokrat Sumut, Meilizar Latif juga merasa tak cocok memberi pendapat sekaitan putusnya komunikasi JR Saragih dengan kuasa hukumnya. “Aduh… Jangan saya lah yang ditanya. Langsung pada kuasa hukumnya aja,” ujarnya.

Disamping itu ia mengaku tidak mengikuti perkembangan hukum kasus yang menjerat JR Saragih. “Lagian saya tidak mengikuti persoalan hukum Pak JR. Nanti kalau sempat salah ngomong, kan jadi gak enak,” imbuh Meilizar.

Diketahui, paskapelimpahan berkas ke Kejatisu sekitar tiga minggu lalu oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, JR Saragih dan kuasa hukumnya ternyata telah putus komunikasi. Ironinya, komunikasi yang putus antara kedua pihak itu saat JR Saragih sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu. Alhasil, pelimpahan berkas JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen tak kunjung tuntas ke pengadilan.

Diberitakan, seorang kuasa hukum JR, Ikhwaluddin Simatupang mengaku sejak sidang putusan PTTUN yang menolak gugatan kliennya, dirinya dan JR Saragih sudah lost contact.  Ia justru bertanya kembali sudah seperti apa perkembangan kasus yang dihadapi kliennya itu. “Putus kontak sudah dengan beliau. Saya juga kebetulan sedang tangani kasus lain,” katanya saat dikonfirmasi Rabu malam kemarin. “Coba tanya ke kawan-kawan pengacara lain, mana tau ada kontak sama beliau,” imbuh Ikhwal.

Kuasa Hukum JR lainnya, Hermansyah Hutagalung hingga kini belum dapat dikonfirmasi lagi sekaitan perkembangan informasi pemanggilan kliennya. Pun begitu ia sebelumnya mengaku belum pernah berkomunikasi lagi dengan JR paska sidang putusan PTTUN akhir Maret lalu. (prn/adz)

Pelaksana Tugas Ketua Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Demokrat Sumut tampaknya ogah ikut campur soal mangkirnya JR Saragih dari pemanggilan penyidik Gakkumdu Sumut. Termasuk juga soal mandeknya komunikasi antara JR Saragih dan kuasa hukumnya. Demokrat menilai, hal tersebut merupakan kewenangan dan hak JR Saragih pribadi.

“Mohon maaflah, jangan saya yang komentar. Nggak enaklah. Tanya langsung saja ke kuasa hukum Pak JR. Inikan masalah pribadi beliau,” kata Pelaksana Tugas Ketua Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (12/4).

Kata Herri, tidak ada korelasi antara Partai Demokrat dengan kuasa hukum Bupati Simalungun itu. Demokrat mempersilahkan bila kader ingin memakai kuasa hukum yang disiapkan partai. Namun kalau ternyata yang bersangkutan menggunakan jasa pengacara sendiri, tentu hal itu adalah hak kader sendiri juga. “Jadi nggak etis bila saya ikut mengomentari hal itu,” pungkasnya.

Sekretaris Partai Demokrat Sumut, Meilizar Latif juga merasa tak cocok memberi pendapat sekaitan putusnya komunikasi JR Saragih dengan kuasa hukumnya. “Aduh… Jangan saya lah yang ditanya. Langsung pada kuasa hukumnya aja,” ujarnya.

Disamping itu ia mengaku tidak mengikuti perkembangan hukum kasus yang menjerat JR Saragih. “Lagian saya tidak mengikuti persoalan hukum Pak JR. Nanti kalau sempat salah ngomong, kan jadi gak enak,” imbuh Meilizar.

Diketahui, paskapelimpahan berkas ke Kejatisu sekitar tiga minggu lalu oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, JR Saragih dan kuasa hukumnya ternyata telah putus komunikasi. Ironinya, komunikasi yang putus antara kedua pihak itu saat JR Saragih sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu. Alhasil, pelimpahan berkas JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen tak kunjung tuntas ke pengadilan.

Diberitakan, seorang kuasa hukum JR, Ikhwaluddin Simatupang mengaku sejak sidang putusan PTTUN yang menolak gugatan kliennya, dirinya dan JR Saragih sudah lost contact.  Ia justru bertanya kembali sudah seperti apa perkembangan kasus yang dihadapi kliennya itu. “Putus kontak sudah dengan beliau. Saya juga kebetulan sedang tangani kasus lain,” katanya saat dikonfirmasi Rabu malam kemarin. “Coba tanya ke kawan-kawan pengacara lain, mana tau ada kontak sama beliau,” imbuh Ikhwal.

Kuasa Hukum JR lainnya, Hermansyah Hutagalung hingga kini belum dapat dikonfirmasi lagi sekaitan perkembangan informasi pemanggilan kliennya. Pun begitu ia sebelumnya mengaku belum pernah berkomunikasi lagi dengan JR paska sidang putusan PTTUN akhir Maret lalu. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/