25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keppres Sekda Pemprov Sumut Tunggu Jokowi

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum juga menetapkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, untuk menggantikan Nurdin Lubis yang sebentar lagi memasuki usia pensiun.

“Informasinya masih seperti kemarin, hingga saat ini kita belum menerima salinan Keppres tentang penetapan nama Sekda Provinsi Sumut,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Kamis (16/10).

JPNN kembali bertanya kepada birokrat yang akrab disapa Prof Djo tersebut, sejauh mana kemungkinan Keppres dapat diterbitkan oleh Presiden SBY. Mengingat masa jabatannya akan segera berakhir 20 Oktober mendatang, atau tepatnya hanya bersisa beberapa hari lagi.

“Kalau melihat waktunya, kemungkinan tidak bisa diselesaikan pada pemerintahan saat ini. Jadi mungkin oleh pemerintahan yang akan datang,” katanya.

Meski kemungkinan Keppres baru dapat terbit pada pemerintahan yang akan datang, Prof Djo yakin kondisi yang ada tidak akan membuat terjadinya kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Sumut.

Mengingat Nurdin baru memasuki usia pensiun akhir Oktober. Sehingga sejak dilantik 20 Oktober, masih ada waktu sekitar 11 hari bagi presiden yang baru, Joko Widodo untuk mengeluarkan Keppres pengangkatan.

“Kita berharap semua dapat berjalan dengan baik. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda Sumut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, telah mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Nurdin Lubis ke tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, lewat Kemendagri.

Ketiga nama tersebut juga diketahui telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kemendagri. Dan hasilnya telah diserahkan ke TPA. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa nama yang diangkat menggantikan Nurdin.

Dari informasi yang diperoleh pada kantor gubernur, ketiga nama tersebut kemungkinan antara lain Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Arsyad Lubis dan Kepala Inspektorat Pemprovsu Hasban Ritonga. Merekalah yang saat ini pejabat eselon II yang berpangkat 4d. (gir/jpnn)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum juga menetapkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, untuk menggantikan Nurdin Lubis yang sebentar lagi memasuki usia pensiun.

“Informasinya masih seperti kemarin, hingga saat ini kita belum menerima salinan Keppres tentang penetapan nama Sekda Provinsi Sumut,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Kamis (16/10).

JPNN kembali bertanya kepada birokrat yang akrab disapa Prof Djo tersebut, sejauh mana kemungkinan Keppres dapat diterbitkan oleh Presiden SBY. Mengingat masa jabatannya akan segera berakhir 20 Oktober mendatang, atau tepatnya hanya bersisa beberapa hari lagi.

“Kalau melihat waktunya, kemungkinan tidak bisa diselesaikan pada pemerintahan saat ini. Jadi mungkin oleh pemerintahan yang akan datang,” katanya.

Meski kemungkinan Keppres baru dapat terbit pada pemerintahan yang akan datang, Prof Djo yakin kondisi yang ada tidak akan membuat terjadinya kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Sumut.

Mengingat Nurdin baru memasuki usia pensiun akhir Oktober. Sehingga sejak dilantik 20 Oktober, masih ada waktu sekitar 11 hari bagi presiden yang baru, Joko Widodo untuk mengeluarkan Keppres pengangkatan.

“Kita berharap semua dapat berjalan dengan baik. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda Sumut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, telah mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Nurdin Lubis ke tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, lewat Kemendagri.

Ketiga nama tersebut juga diketahui telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kemendagri. Dan hasilnya telah diserahkan ke TPA. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa nama yang diangkat menggantikan Nurdin.

Dari informasi yang diperoleh pada kantor gubernur, ketiga nama tersebut kemungkinan antara lain Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Arsyad Lubis dan Kepala Inspektorat Pemprovsu Hasban Ritonga. Merekalah yang saat ini pejabat eselon II yang berpangkat 4d. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/