HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Jenda Silaban, lagi-lagi membantah bahwa dirinya sudah menerima berkas pelimpahaan proyek pembangunan 4 unit pasar yang di bangun pada tahun anggaran 2018 dari pihak Intel.
Hal itu disampaikan, Jenda kepada wartawan, Senin (14/10). “Enggak ada,”jawabnya saat ditanya Sumut Pos melalui telepon, terkait tindak lanjut penanganan kasus pembangunan 4 pasar tersebut.
Jenda menegaskan, pihaknya belum ada menerima secara adminitrasi hasil pemeriksaan pihak intel Kejari Humbahas dalam proyek pembangunan pasar tahun anggaran 2018 lalu itu.
Meski demikian, Jenda mengaku agar kebenaran itu ditanya kembali kepada pihak intel. “Sampai saat ini belum ada, coba tanya lagi,” ujar Jenda mengakhiri.
Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Juanda Sitorus, dua kali menegaskan kepada awak media, bahwa hasil pemeriksaan pembangunan pasar tahun anggaran 2018 lalu itu sudah diserahkan ke pihak Pidsus. Hanya saja, ada beberapa dokumen yang masih belum dilengkapi.
“Terkait proses adminitrasi internal kita memang lagi tahap persiapan, memang secara keharusan sudah diterima tetapi ada beberapa dokumen yang belum kita lengkapi, contoh dokumen selama pemeriksaan, itu yang masih kita susun untuk kita serahkan. Tetapi, secara tertulis sudah kita serahkan, sudah dikonfirmasi ke Kejati, laporan perkara sudah registrasi, bahwa perkara sudah selesai kita lid dan kita limpahkan ke Pidsus,” katanya di kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, belum lama ini.
Meski demikian, Juanda tidak menampik proses adminitrasi pelimpahaan itu, ada kesan tarik menarik ditubuh internal kejaksaan.
Dan itu menurutnya, tidak perlu terjadi hanya dikarenakan beberapa dokumen yang belum dilengkapi.
“Karena ada beberapa dokumen belum lengkap, mungkin yang bersangkutan (Kasi Pidsus-red) itu belum diterimanya, tetapi karena kekurangan dokumen seharusnya tidak menghalangi serah terima pekerjaan, tetapi hanya dokumen pendukung yang belum kita serahkan ke bersangkutan,” tuturnya.
Ketika disinggung, bahwa kasus proyek pembangunan 4 unit pasar tersebut terkesan dipaksakan, Juanda mengaku pihaknya melakukan penyelidikan atas dasar laporan masyarakat. “Oh tidak, kita dalam hal melakukan penegak hukum itu tidak karena intervensi, tidak karena perintah, tidak karena keterpaksaan apapun. Tapi kita melakukan proses penindakan ini dahulu atas laporan sehingga diperlukan keterangan,” katanya.
Perlu diketahui, pihak kejaksaan ini telah melakukan pemeriksaan pasar di antara dari 4 unit bangunan yang dibangun pada tahun anggaran 2018 lalu. Juanda menyebut, pemeriksaan itu telah dilakukan, mulai pihak PPK dan Pokja.
Sementara, pihak ketiga sebagai kontraktor belum dimintai keterangan dikarenakan mangkir. “Kalau gelar perkara di intel sudah, dipanggil PPK, Pokja, namun untuk kontraktor pelaksananya masih mangkir dan sudah bolak balik dilakukan pemanggilan sampai saat ini ditingkat intel. Namun itu tidak menghalangi kami untuk melanjutkan perkara ini, mungkin ditingkat pidsus akan dilanjutkan,” imbuhnya. (mag-12/han)