26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Digerebek di Penginapan dan Berpoligami, Warga Bawo Ofuloa Minta Kadesnya Dipecat

NISEL, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Bawo Ofuloa, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), berharap kepada Bupati Nisel untuk segera memproses surat permohonan pemberhentian Kepala Desa Bawo Ofuloa, berinisial GL.

Desakan warga Desa Bawo Ofuloa bukan tidak beralasan, oknum kades yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nisel itu, diduga kedapatan berbuat mesum saat warga melakukan penggerebekan di dalam kamar penginapan, beberapa waktu lalu.

Ironisnya, teman selingkuhannnya berinisial MG, berstatus wanita lajang, merupakan oknum pegawai di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bawo Ofuloa, dengan jabatan wakil ketua. Bahkan keduanya telah melangsungkan pernikahan secara adat di Desa Bawo Ofuloa.

Anggota BPD Bawo Ofuloa, Januari Nehe mengungkapkan, surat permohonan pemberhentian GL yang ditujukan kepada Bupati Nisel tertanggal 24 Juni 2022 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Surat kami kepada Bapak Bupati berkaitan dengan perilaku asusila GL, yang beberapa waktu lalu GL digerebek warga di dalam kamar penginapan, Telukdalam, bersama selingkuhannya yang tak lain adalah Wakil Ketua BPD Bawo Ofuloa, tak kunjung ada tindak lanjut. Videonya pun juga sudah beredar luas,” ungkap Januari, Sabtu (15/10) lalu.

“Karena penggerebekan itu, GL pun berpoligami. Keduanya sudah menikah secara adat di desa. Saya sendiri sudah dipanggil ke Kantor Bupati Nisel pada 16 September lalu, untuk memberi keterangan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” imbuhnya.

Menurut Januari, sejak dia menjadi Anggota BPD Bawo Ofuloa pada Agustus 2021 lalu, pelaksanaan anggaran Dana Desa Bawo Ofuloa tidak ada transparansi. Bahkan beberapa item kegiatan Dana Desa belum terlaksana. Sehingga, lanjutnya, patut diduga GL telah menyelewengkan anggaran Dana Desa untuk keperluan peribadi.

“Selama saya menjadi anggota BPD, pelaksanaan Dana Desa tidak ada transparansi. Bahkan anggaran penanggulangan Covid-19 2022 ini sampai sekarang pun belum terlaksana. Maka kami menyarankan kepada Bapak Bupati, sambil menunggu proses tindak lanjut laporan kami, GL dinonaktifkan sementara, serta menunjuk Pj,” harapnya.

“Sudah banyak masyarakat menyampaikan keluhan kepada saya, mereka tidak ingin dipimpin oleh orang berperilaku asusila. Untuk itu, kami warga Desa Bawo Ofuloa berharap kepada Pemkab Nisel, untuk segera memproses GL dan MG. Jangan menunggu masyarakat mengambil tindakan main hakim sendiri,” jelas Januari.

Januari menyebutkan, selain pelanggaran tindak pidana asusila yang diatur di dalam KUHP, GL juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Yang bagi ASN, izin melakukan pologami telah diatur dengan ketat melalui PP dimaksud. “Saya dengar, izin poligami dari pejabat berwenang belum ada. Jadi tak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak menindak GL,” katanya lagi.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Bawo Ofuloa Jadarman Gowasa, dan tokoh adat Desa Bawo Ofuloa Rahamudi Gowasa, membenarkan GL dan MG telah menikah secara adat pada 6 Juli 2022, di Kampung Hilinifaoso, Desa Bawo Ofuloa, yang jaraknya hanya puluhan meter dari rumah GL.

Menurut kedua tokoh Desa Bawo Ofuloa itu, GL dan MG sudah tidak pantas memimpin di Desa Bawo Ofuloa. Mereka pun berharap kepada Bupati Nisel segera menindak kedua oknum itu sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan GL sudah tidak ada. Bahkan mereka sudah dikeluarkan dari gereja. Maka kami minta kepada Bapak Bupati untuk segera memberhentikan keduanya dari jabatannya,” pungkas Jadarman. (mag-8/saz)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Bawo Ofuloa, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), berharap kepada Bupati Nisel untuk segera memproses surat permohonan pemberhentian Kepala Desa Bawo Ofuloa, berinisial GL.

Desakan warga Desa Bawo Ofuloa bukan tidak beralasan, oknum kades yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nisel itu, diduga kedapatan berbuat mesum saat warga melakukan penggerebekan di dalam kamar penginapan, beberapa waktu lalu.

Ironisnya, teman selingkuhannnya berinisial MG, berstatus wanita lajang, merupakan oknum pegawai di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bawo Ofuloa, dengan jabatan wakil ketua. Bahkan keduanya telah melangsungkan pernikahan secara adat di Desa Bawo Ofuloa.

Anggota BPD Bawo Ofuloa, Januari Nehe mengungkapkan, surat permohonan pemberhentian GL yang ditujukan kepada Bupati Nisel tertanggal 24 Juni 2022 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Surat kami kepada Bapak Bupati berkaitan dengan perilaku asusila GL, yang beberapa waktu lalu GL digerebek warga di dalam kamar penginapan, Telukdalam, bersama selingkuhannya yang tak lain adalah Wakil Ketua BPD Bawo Ofuloa, tak kunjung ada tindak lanjut. Videonya pun juga sudah beredar luas,” ungkap Januari, Sabtu (15/10) lalu.

“Karena penggerebekan itu, GL pun berpoligami. Keduanya sudah menikah secara adat di desa. Saya sendiri sudah dipanggil ke Kantor Bupati Nisel pada 16 September lalu, untuk memberi keterangan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” imbuhnya.

Menurut Januari, sejak dia menjadi Anggota BPD Bawo Ofuloa pada Agustus 2021 lalu, pelaksanaan anggaran Dana Desa Bawo Ofuloa tidak ada transparansi. Bahkan beberapa item kegiatan Dana Desa belum terlaksana. Sehingga, lanjutnya, patut diduga GL telah menyelewengkan anggaran Dana Desa untuk keperluan peribadi.

“Selama saya menjadi anggota BPD, pelaksanaan Dana Desa tidak ada transparansi. Bahkan anggaran penanggulangan Covid-19 2022 ini sampai sekarang pun belum terlaksana. Maka kami menyarankan kepada Bapak Bupati, sambil menunggu proses tindak lanjut laporan kami, GL dinonaktifkan sementara, serta menunjuk Pj,” harapnya.

“Sudah banyak masyarakat menyampaikan keluhan kepada saya, mereka tidak ingin dipimpin oleh orang berperilaku asusila. Untuk itu, kami warga Desa Bawo Ofuloa berharap kepada Pemkab Nisel, untuk segera memproses GL dan MG. Jangan menunggu masyarakat mengambil tindakan main hakim sendiri,” jelas Januari.

Januari menyebutkan, selain pelanggaran tindak pidana asusila yang diatur di dalam KUHP, GL juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Yang bagi ASN, izin melakukan pologami telah diatur dengan ketat melalui PP dimaksud. “Saya dengar, izin poligami dari pejabat berwenang belum ada. Jadi tak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak menindak GL,” katanya lagi.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Bawo Ofuloa Jadarman Gowasa, dan tokoh adat Desa Bawo Ofuloa Rahamudi Gowasa, membenarkan GL dan MG telah menikah secara adat pada 6 Juli 2022, di Kampung Hilinifaoso, Desa Bawo Ofuloa, yang jaraknya hanya puluhan meter dari rumah GL.

Menurut kedua tokoh Desa Bawo Ofuloa itu, GL dan MG sudah tidak pantas memimpin di Desa Bawo Ofuloa. Mereka pun berharap kepada Bupati Nisel segera menindak kedua oknum itu sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan GL sudah tidak ada. Bahkan mereka sudah dikeluarkan dari gereja. Maka kami minta kepada Bapak Bupati untuk segera memberhentikan keduanya dari jabatannya,” pungkas Jadarman. (mag-8/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/