25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Soal Pajak Hotel, BPKPAD Binjai Kaji Keringanan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai masih melakukan pengkajian terkait permohonan keringanan yang diajukan pengusaha atau pemilik Hotel GK. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan keringanan pembayaran pajak hotel yang menunggak pada tahun 2020 dan 2021.

Kepala Bidang Pajak BPKPAD Binjai, Elfitra Hariadi mengamini, pengusaha Hotel GK ada mengajukan permohonan keringanan membayar pajak hotelnya kepada pemerintah kota. “Memang sudah pernah mereka mengajukan surat permohonan untuk keringanan. Nah saat ini, masih dalam pengkajian,” kata pria yang akrab disapa Fitra di kantornya, Senin (17/10).

Meski demikian, kata Fitra, BPKPAD terus mengimbau agar pengusaha hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini untuk melaporkan omzetnya. “Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penghitungan pajak hotel dilakukan secara self assesment atau menghitung sendiri omzetnya. Artinya pengusaha atau pemilik hotel yang menghitung kemudian dilaporkan ke BPKPAD,” seru Fitra.

Terkait pajak Hotel GK yang menunggak, lanjut dia, BPKPAD Binjai sudah melakukan monitoring atau pemantauan dengan cara menongkrongi tempat penginapan tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Nomor 800-2531/BPKPAD/X/2022 yang dilihat wartawan, Erwin Toga TP Purba selaku Kepala BPKPAD Kota Binjai telah memerintahkan anggotanya untuk menongkrongi hotel yang menunggak pajak selama 2 tahun belakangan.

“Dalam surat perintah itu, telah ditongkrongin hotel tersebut selama 10 hari, mulai dari 3 Oktober 2022 sampai 14 Oktober,” tukasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020. Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif.

Adanya tunggakan ini, wakil rakyat menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, DPRD meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja.

Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut. Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK.

Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021. Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar.

Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di Hotel GK ada 38 kamar.

Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai masih melakukan pengkajian terkait permohonan keringanan yang diajukan pengusaha atau pemilik Hotel GK. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan keringanan pembayaran pajak hotel yang menunggak pada tahun 2020 dan 2021.

Kepala Bidang Pajak BPKPAD Binjai, Elfitra Hariadi mengamini, pengusaha Hotel GK ada mengajukan permohonan keringanan membayar pajak hotelnya kepada pemerintah kota. “Memang sudah pernah mereka mengajukan surat permohonan untuk keringanan. Nah saat ini, masih dalam pengkajian,” kata pria yang akrab disapa Fitra di kantornya, Senin (17/10).

Meski demikian, kata Fitra, BPKPAD terus mengimbau agar pengusaha hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini untuk melaporkan omzetnya. “Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penghitungan pajak hotel dilakukan secara self assesment atau menghitung sendiri omzetnya. Artinya pengusaha atau pemilik hotel yang menghitung kemudian dilaporkan ke BPKPAD,” seru Fitra.

Terkait pajak Hotel GK yang menunggak, lanjut dia, BPKPAD Binjai sudah melakukan monitoring atau pemantauan dengan cara menongkrongi tempat penginapan tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Nomor 800-2531/BPKPAD/X/2022 yang dilihat wartawan, Erwin Toga TP Purba selaku Kepala BPKPAD Kota Binjai telah memerintahkan anggotanya untuk menongkrongi hotel yang menunggak pajak selama 2 tahun belakangan.

“Dalam surat perintah itu, telah ditongkrongin hotel tersebut selama 10 hari, mulai dari 3 Oktober 2022 sampai 14 Oktober,” tukasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020. Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif.

Adanya tunggakan ini, wakil rakyat menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, DPRD meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja.

Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut. Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK.

Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021. Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar.

Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di Hotel GK ada 38 kamar.

Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/