LABUHANDELI, SUMUTPOS.CO – Proses penjaringan dan penyaringan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, menuai kontroversi dan Polemik. Pasalnya Calon Kepala Dusun II, Desa Helvetia Bagus Pamungkas menolak untuk mengikuti penjaringan dan penyaringan yang dilakukan tersendiri oleh Kepala Desa Helvetia, H Agus Salim.
Bagus Pamungkas yang memperoleh kemenangan dari penjaringan dan penyaringan Kadus dengan Skor 77, 5 dan berhasil mengalahkan calon lainnya yaitu Khairil Anwar Siregar yang memperoleh skor 66,6 yang diumumkan melalui surat dengan nomor 27/TP3/DH/VIII/2023, per tanggal 3 Agustus 2023.
Setelah dikeluarkan surat pengumuman tersebut, muncul kembali pengumuman dari Kepala Desa Helvetia bahwa kedua calon tersebut diundang untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan, agar nantinya bisa menyelesaikan proses dari Penjaringan dan Penyaringan yang sudah dilalui.
Calon Kepala Dusun Bagus Pamungkas mengatakan dirinya menolak untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan yang dibuat oleh Kepala Desa.
“Saya sudah menang dari panduan surat yang dikeluarkan oleh tim seleksi, proses yang dibuat kepala desa tersebut tidak termasuk dalam tahapan kegiatan penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun yang sudah diberitahukan sebelumnya,” ujarnya.
Ia pun melanjutkan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 66 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentan desa yang berbunyi Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa pasal ini berkaitan dengan pasal 4 huruf (a&b) peraturan menteri dalam negeri no.83 tahun 2015 berbunyi: Kepala Desa dapat membentuk tim terdiri dari: seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal satu orang anggota selanjutnya Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa yang dilalukan oleh tim.
“Kita semua kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh Kades Helvetia, kenapa harus ada Uji Kelayakan lagi, apakah saya belum layak? Karena semua syarat sudah saya penuhi, ia pun menduga, Kades Helvetia tidak senang saya maju menjadi Kadus II jadi dia berupaya untuk mencari celah agar saya tidak melanjutkan penjaringan Kadus ini,” ucapnya.
Anggota Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepada Dusun II, Batara Lubis ketika ditemui mengatakan, proses penjaringan dan penyaringan sudah sesuai dengan prosedur.
“Jadi kami sudah mengirimkan hasil penjaringan ke Kepala Desa untuk segera direkomendasikan langsung ke Kecamatan,” ucapnya.
Kepala Desa Helvetia, H. Agus Salim, ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk proses Uji Kelayakan Kepala Dusun II, sudah sesuai dengan Undang Undang No.6 Tahun 2014.
“Jadi saya disini mengadakan Uji Kelayakan hanya untuk mengetahui kecakapan dari calon yang akan membantu saya dalam di pemerintah desa,” ucapnya.
Agus Salim menambahkan, dirinya melakukan hal ini karena sesuai dengan arahan Camat Labuhan Deli, sesuai dengan surat yang dikirimnya dengan nomor 140/1099 tanggal 26 September 2023, yang isinya berbunyi sehubungan dengan surat yang Kepala Desa kelurahan dengan nomor 140/1471/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang permohonan rekomendasi untuk Calon Kepala Dusun II Desa Helvetia, berdasarkan Undang Undang No 6 tahun 2014, menyatakan Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
“Makanya Pak Camat mengeluarkan surat tersebut, jadi saya berpedoman dengan surat dari Camat tadi,” ucap Agus.
Camat Labuhan Deli, Dhani Mulyawan, ketika ditemui membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat arahan kepada Desa Helvetia, khususnya Agus Salim.
“Saya mengeluarkan surat tersebut, dikarenakan saya tidak bisa merekomendasikan satu nama pun untuk bisa dijadikan sebagai Kepala Dusun II, karena itu bukan wewenang saya, awalnya saya mengetahui ada tiga calon yang mengikuti proses penjaringan dan penyaringan untuk Dusun II, kenapa tiba tiba ketika Timsel menyerahkan rekomendasi tinggal dua nama, seharusnya aturan main yang ada, tiga yang ikut, tiga tiga jugalah ikut direkomendasikan, gak ada urusan berapapun hasil nilainya,” ucapnya.
Dhani menambahkan, dengan prosedur yang menyalah tadi, ditambah dengan ruwetnya kondisi Desa Helvetia ia pun enggan untuk merekomendasikan satu nama tadi, makanya ia kirimkan surat dengan menyerahkan sepenuhnya satu nama yang akan dijadikan Kadus ke Kepala Desa.
“Kalau sudah urusan yang namanya Desa Helvetia, pusing saya rasanya,” ucapnya.(mag-1/ram)