MEDAN, SumutPos.co— Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak pemerintah untuk segera membongkar portal jalan yang menutup akses lalu lintas warga di Haranggaol, Kabupaten Simalungun. Keberadaan portal tersebut dinilai krusial karena telah mengancam keselamatan warga, bahkan memicu jatuhnya korban jiwa akibat terhambatnya akses menuju fasilitas kesehatan.
Desakan ini disampaikan Penrad yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara, Jalan Gajah Mada Kota Medan, Kamis (15/10). Rapat tersebut merespons pengaduan dari DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) Haranggaol.
“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ada warga yang dilaporkan meninggal dunia karena akses perjalanan terhambat oleh portal,” ujar Penrad dengan nada masygul. Akibat pemblokiran jalan tersebut, warga yang mengalami darurat medis terpaksa menempuh perjalanan memutar mengelilingi Danau Toba demi mendapatkan pelayanan medis.
Menurut Penrad, aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sama sekali tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas akses transportasi. “Pemerintah harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai akses jalan yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi penghambat saat nyawa seseorang sedang dipertaruhkan,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, perwakilan masyarakat Haranggaol, Sinaga, melayangkan tiga tuntutan utama bersama Forum Komunikasi Peduli Haranggaol dan Himpunan Mahasiswa Simalungun. Mereka meminta pemerintah segera mengevaluasi keberadaan portal, memperjelas pembagian kewenangan antara Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun, serta mengaudit izin operasional perusahaan yang memicu polemik di Haranggaol.
Selain urusan blokade jalan, warga juga menuntut transparansi tata kelola Danau Toba. Barmen Saragih, perwakilan warga lainnya, meminta pemerintah mengusut kabar miring soal pemindahan keramba dari Parapat ke Haranggaol. Warga mendesak adanya kajian ilmiah mendalam terkait fenomena penyakit ikan yang belakangan marak, yang diduga kuat akibat penyusutan kadar oksigen terlarut (DO) akibat kepadatan keramba yang overkapasitas.
Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, menyatakan pihaknya terus berupaya menata kawasan KJA agar selaras dengan pengembangan pariwisata Danau Toba. Saat ini, kuota produksi ikan di kawasan danau tersebut dibatasi maksimal 10.000 ton, namun penertiban di lapangan masih terkendala penyelesaian batas wilayah wilayah air antarkabupaten.
Langkah progresif justru datang dari sektor perikanan. Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Sumut membeberkan bahwa pihaknya telah mengusulkan moratorium penerbitan izin usaha perikanan baru di Danau Toba ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan usulan tersebut diklaim telah mendapatkan lampu hijau dari pusat.
RDPU tersebut akhirnya menelurkan tiga rekomendasi kilat demi meredam konflik di Haranggaol. Pertama, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Dishub Kabupaten Simalungun diwajibkan berkoordinasi membedah aspek hukum penanganan portal dengan tenggat waktu paling lambat 22 Oktober 2026.
Kedua, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun diminta merumuskan pembagian kewenangan secara hitam di atas putih untuk dibawa ke RDPU lanjutan dua pekan ke depan. Dan ketiga, selama proses mediasi dan penyelesaian berlangsung, seluruh pihak dilarang keras menambah unit KJA baru di wilayah Haranggaol.
Penrad Siagian mewanti-wanti agar rekomendasi ini tidak hanya menjadi macan kertas di atas meja rapat. “Tindak lanjutnya harus konkret. Mulai dari penataan usaha perikanan, kepastian hukum perizinan, hingga pemulihan lingkungan Danau Toba. Kepentingan dan keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya,” pungkasnya. (adz)

