MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI) Provinsi Sumut kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubsu Jl P Diponegoro Medan, Senin (17/11). Dalam aksinya kali ini, ratusan massa buruh itu meludahi halaman Kantor Gubsu, karena tuntutan upah minimum provinsi (UMP) 2015 tidak disetujui Gubernur Sumut.
“Ini yang membuat kami tetap turun ke jalan menuntut agar Gubsu Gatot Pujo Nugroho menolak nilai kenaikan UMP yang sudah ditandatangani, karena kami merasa ada yang salah dalam menentukan nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” sebut Ketua DPW FSPMI Sumut, Minggu Saragih di lokasi aksi.
Bahkan pihaknya menduga, survey yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut penuh dengan rekayasa dalam penetapan KHL terendah yaitu Kabupaten Serdangbedagai sebesar Rp1.271.000.
“Sementara kami (FSPMI) telah melakukan survey di Kabupaten Serdangbedagai dengan rata-rata KHL sebesar Rp2.009.000. Hal ini jelas mengecewakan kaum buruh di Sumut,” bebernya.
Mereka juga berharap agar pihak DPRD turut andil untuk masalah upah murah itu, dengan memanggil Gubsu Gatot untuk kembali melakukan survey nyata dengan melibatkan unsur-unsur serikat buruh yang tidak terlibat di dalam Depeda Sumut. Sekaligus meminta Gubsu segera merevisi penetapan UMP Sumut 2015 menjadi Rp2 juta.
“Kenaikan upah sebesar 30 persen bukan tidak beralasan, karena kenaikan upah tahun 2015 akan tergerus oleh rencana pemerintah menaikkan harga BBM sebesar 40 persen. Ini jelas akan semakin memperparah kehidupan kaum buruh dan rakyat, karena untuk saat ini buruh dan rakyat sudah semakin menderita dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya.
Pantauan Sumut Pos, sekitar 15 menit menyampaikan aspirasi, ratusan kaum buruh akhirnya meninggalkan Kantor Gubsu dan bergerak ke DPRD Sumut. Selain meludahi halaman dan menggoyang-goyang pagar depan Kantor Gubsu, mereka juga memblokade jalan, sehingga polisi lalu lintas harus mengalihkan arus ke arah Jl. RA Kartini. Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketak aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja.
Sebelumnya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho bersama Depeda Sumut telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp1.625.000. Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan buruh sebesar Rp2 juta. (prn)