30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

APK Belum Juga Ditertibkan

Foto: Bambang/Sumut Pos
Salah satu baliho calon terpampang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (20/2).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang tidak sesuai masih terpampang di setiap sudut desa dan kelurahan kecamatan di Kabupaten Langkat, Selasa (20/2). Padahal, kemarin sudah memasuki hari ke 6 masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Langkat, mulai tanggal 14 Februari.

Seperti pantauan wartawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat serta di beberapa titik Kabupaten Langkat, Selasa (20/2).

Foster dan baliho masih tampak berserak. Baik ditempel di pohon maupun didirikan dengan menggunakan alat lain.

Menyikapi masalah ini Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Langkat Aidil Fitri mengakui kalau pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan instansi terkait khusunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menertibkan alat peraga kampanye para pasangan calon (paslon).

“Merekakan punya atasan yakni sekda, jadi kita masih menunggu jawabannya,” kata Aidil.

Dirinya juga mengakui, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait untuk melakukan pembersihan APK.

“Intinya dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pembersihan,” tegas Aidil.

Terpisah, Komisioner KPU Bidang Parmas T Benyamin mengakui sejauh ini pihaknya tengah melakukan pembahasan desain dan pendirian APK.

“Dalam pembahasan itu ditetapkan kalau setiap paslon dibenarkan menggunakan 5 buah baliho di setiap kecamatan. Untuk umbul-umbul setiap paslon dibenarkan memasang 20 buah di setiap kecamatan yang tersebar di Kabupaten Langkat,” terangnya.

Sementara, jelas dia, untuk pemasangan spanduk setiap paslon bisa memasang 2 buah di setiap desa/kelurahan.

“Paslon juga bisa mencetak APK, sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh KPU Langkat. Jumlahnya paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal yang ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. (bam/azw)

Foto: Bambang/Sumut Pos
Salah satu baliho calon terpampang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (20/2).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang tidak sesuai masih terpampang di setiap sudut desa dan kelurahan kecamatan di Kabupaten Langkat, Selasa (20/2). Padahal, kemarin sudah memasuki hari ke 6 masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Langkat, mulai tanggal 14 Februari.

Seperti pantauan wartawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat serta di beberapa titik Kabupaten Langkat, Selasa (20/2).

Foster dan baliho masih tampak berserak. Baik ditempel di pohon maupun didirikan dengan menggunakan alat lain.

Menyikapi masalah ini Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Langkat Aidil Fitri mengakui kalau pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan instansi terkait khusunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menertibkan alat peraga kampanye para pasangan calon (paslon).

“Merekakan punya atasan yakni sekda, jadi kita masih menunggu jawabannya,” kata Aidil.

Dirinya juga mengakui, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait untuk melakukan pembersihan APK.

“Intinya dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pembersihan,” tegas Aidil.

Terpisah, Komisioner KPU Bidang Parmas T Benyamin mengakui sejauh ini pihaknya tengah melakukan pembahasan desain dan pendirian APK.

“Dalam pembahasan itu ditetapkan kalau setiap paslon dibenarkan menggunakan 5 buah baliho di setiap kecamatan. Untuk umbul-umbul setiap paslon dibenarkan memasang 20 buah di setiap kecamatan yang tersebar di Kabupaten Langkat,” terangnya.

Sementara, jelas dia, untuk pemasangan spanduk setiap paslon bisa memasang 2 buah di setiap desa/kelurahan.

“Paslon juga bisa mencetak APK, sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh KPU Langkat. Jumlahnya paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal yang ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. (bam/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/