MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 2 tahanan kasus penyuapan Bupati Batubara Nonaktif OK Arya, ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Kota Medan dan Kabupaten Batubara.
Kedua tahanan tersebut, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Mereka dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke Lapas Tanjunggusta Medan, Kamis (9/11) lalu. Kedua pengusaha ternama di Sumut ini, menghuni blok sel tipikor di Rutan Tanjunggusta Medan.
“Sejak 9 November, keduanya dititipkan di sini. Mereka menghuni blok A,” ungkap Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan Amintas Siburian, Selasa (14/11) lalu.
Keduanya, bergabung dengan 200 narapidana kasus korupsi yang menghuni Blok A di Rutan Tanjunggusta Medan itu. Dengan hal itu, dipastikan kedua tersangka penyuap OK Arya ini, akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat. “Ya selama di sini kita jaga, kita rawat. Kalau dipanggil untuk sidang, ya kita serahkan ke KPK,” jelas Amintas.
Amintas menjelaskan, pemindahan ini, langsung diserahkan pihak KPK. Hal ini dilakukan, karena wilayah hukum terjadinya kasus korupsi tersebut berada di Sumut, walaupun dalam hal ini KPK yang melakukan penangkapan terhadap para tersangka. “Wilayah hukumnya di Sumut, makanya dititipkan di sini (Rutan Tanjunggusta Medan). Tapi untuk bupatinya, saya belum tahu kapan akan dipindahkan ke sini. Saya tak bisa pastikan, yang jelas baru dua orang tersangka ini saja yang dititipkan,” bebernya. (gus/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 2 tahanan kasus penyuapan Bupati Batubara Nonaktif OK Arya, ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Kota Medan dan Kabupaten Batubara.
Kedua tahanan tersebut, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Mereka dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke Lapas Tanjunggusta Medan, Kamis (9/11) lalu. Kedua pengusaha ternama di Sumut ini, menghuni blok sel tipikor di Rutan Tanjunggusta Medan.
“Sejak 9 November, keduanya dititipkan di sini. Mereka menghuni blok A,” ungkap Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan Amintas Siburian, Selasa (14/11) lalu.
Keduanya, bergabung dengan 200 narapidana kasus korupsi yang menghuni Blok A di Rutan Tanjunggusta Medan itu. Dengan hal itu, dipastikan kedua tersangka penyuap OK Arya ini, akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat. “Ya selama di sini kita jaga, kita rawat. Kalau dipanggil untuk sidang, ya kita serahkan ke KPK,” jelas Amintas.
Amintas menjelaskan, pemindahan ini, langsung diserahkan pihak KPK. Hal ini dilakukan, karena wilayah hukum terjadinya kasus korupsi tersebut berada di Sumut, walaupun dalam hal ini KPK yang melakukan penangkapan terhadap para tersangka. “Wilayah hukumnya di Sumut, makanya dititipkan di sini (Rutan Tanjunggusta Medan). Tapi untuk bupatinya, saya belum tahu kapan akan dipindahkan ke sini. Saya tak bisa pastikan, yang jelas baru dua orang tersangka ini saja yang dititipkan,” bebernya. (gus/saz)