Masih Bayu, untuk ke-4 pelaku, dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dari UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Yo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.
“Untuk warga negara asing akan kita serahkan ke pihak imigrasi. Kalau calon TKI kan mereka korban, jadi kita pulangkan. Barang bukti kita amankan satu unit kapal tongkang, 5 unit hp dan uang tunai senilai Rp229 ribu,” pungkasnya.
Ke-7 orang calon TKI ilegal yang berhasil diamankan adalah, M Tahir, Heffa Linur, Dalin Ginting, Roy Armi, Tri Tince Monoarfa, M Khadafi dan M Yunus Sinaga.
Sementara 5 WNA yakni, Kamal Mehta asala Nepal, Ravin Thiran, Vimala Kantain, Jeay Chatiran, Tuthaya Kumar, keempatnya asal Srilangka. (gib)