Ia mengklaim sudah memiliki dukungan dari masyarakat setempat terkait peristiwa itu.
Tak banyak yang diterangkan ASH terkait hal itu, lantaran masih memiliki kesibukan yang lain.
Sementara Lurah Batunadua Julu, Partahian Tarihoran menerangkan, oknum kasi pemerintahan di kelurahan yang dipimpinnya itu tidak mesti bertugas setiap waktu kerja di kelurahan. Sebab, ada dispensasi waktu lantaran memiliki tugas lain sebagai Plt Kepala Desa.
“Tidak harus selalu tugas dia. Apalagi baru-baru ini ada pencairan dana desa. Jadi bisa saja dia di desa. Ada dispensasi. Itu kesepakatan dengan Camat,” katanya.
YN sendiri ketika disampaikan perihal bantahan suaminya, hanya mengisyaratkan bahwa apa yang disampaikan suaminya hanya sebatas alibi. “Apa? Di kantor? Nantilah saya terangkan,” ungkapnya.
Sebagai ASN, urusan keluarga abdi negara ini juga berkaitan dengan tugas Inpektorat. Akan tetapi, menurut Inspektur Daerah Kota Psp Rahmad Nasution SH, kasus tersebut sudah menjadi ranah kepolisian. Kasus perselingkuhan dan persoalan keluarga ASH dan YN tidak lagi menjadi tanggungjawab mereka.
“Akan tetapi, jika laporannya disampaikan istrinya kepada kita, kita akan menangani dan menindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan yang ada di kita,” pungkasnya. (san/mtabag/jpg/nin)