BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy akhirnya memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp49,9 miliar. Faisal diperiksa dari pagi hingga adzan Magrib berkumandang.
Dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan masker. Faisal yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut itu, mengenakan setelan kemeja putih dan celana panjang hitam.
“Ya. Terkait dengan pengadaan smartboard,” ungkap Faisal, saat diwawancarai di Kejari Langkat, Stabat, Selasa (16/12).
Dia tidak banyak berkomentar. Meski demikian, Faisal kali ini lebih kooperatif kepada insan pers. Berbanding terbalik saat dicecar pertanyaan oleh media di Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu. Kali ini, dia bersedia diwawancarai wartawan usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
“Ada 71 pertanyaan, dan lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik,” tuturnya.
Faisal akhirnya memenuhi panggilan penyidik usai dua kali mangkir dari pemeriksaan. Panggilan pertama dia mangkir karena alasan kesehatan, sementara panggilan kedua beralasan dinas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Faisal) dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi,” jelasnya.
Menurutnya, pertanyaan terhadap Faisal sebagai saksi cukup banyak. Karena itu, dia tidak membeberkan berapa jumlah pertanyaan terhadap yang bersangkutan.
“Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci, karena masuk materi penyidikan,” kata Rizki.
“Terkait dasar pemanggilan, yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara yang sedang kami tangani. Soal siapa atau keterangan dari siapa? Itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan ke publik,” bebernya.
Dia juga menuturkan, Faisal berpeluang akan dipanggil kembali oleh penyidik.
“Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini (kemarin, red) dan alat bukti lainnya,” tutur Rizki lagi.
Dalam perkara ini, Kejari Langkat sudah menetapkan tersangka terhadap tiga orang. Masing-masing mantan Kadisdik Langkat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Abdi; Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar; serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak. Modusnya diduga mark-up harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi. (ted/saz)

