TEBINGTINGGI- Tak terima anaknya dicabuli pekerja bengkel, Saniah (43) warga Kampung Nenas, Kota Tebing Tinggi, membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi, Senin (16/1) siang. Laporan korban tertuang dalam LP/56/I/2012/SPKT TT.
Dalam laporan itu, Saniah menyebutkan, kalau anaknya Bunga (16) nama samaran, diduga dicabuli Herdiansyah alias Godak (25) warga Jalan Pula Sumbawa, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.
Atas laporan itu, akhirnya tersangka Herdiansyah alias Godak diringkus petugas Senin (16/1) malam sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Tebing Tinggi, Selasa (17/1), Godak mengaku nekad melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya karena terinspirasi video porno melalui telepon seluler miliknya.
“Sering lihat itu, jadi kami berdua nekad melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkap Godak.
Untuk hubungan badan, Godak mengaku sering melakukannya dengan Bunga setiap berjumpa malam Kamis dan malam Minggu. Awalnya hubungan tersebut dilakukan di pekuburan Cina di Jalan Baja, Kota Tebing Tinggi di atas sepeda motor milik Godak. “Entah sudah berapa kali kami lakukan, tak ingat kami karena setiap jumpa kami selalu melakukannya,” ucap Godak.
Sambung Godak, sebelum orangtuanya mengadu ke pihak berwajib, keluarga tersangka sudah datang ke rumah Bunga dengan niat hendak melamar korban, tetapi tidak disangka kedua orangtuanya tidak setuju dengan alasan Bunga masih dibawah umur dan masih sekolah.
“Yah karena sudah terjadi mau bilang apa, kita sudah datang baik-baik kekeluarga Bunga, tetapi tidak diterima. Saya minta agar keluarga Bunga menempuh jalur perdamaian,” harap Godak.
“Pelaku dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” Kasat Reskim AKP Lili Astono. (mag-3)