26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Ketiga Paslon Belum Lengkap

“Kita berharap waktu tiga hari ini sampai 20 Januari, agar yang menjadi kekurangan untuk dilengkapi,” kata Mulia Banurea usai Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Pencalonan Bakal Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure.

Meskipun secara umum, baik fisik berupa kesehatan dan syarat lainnya masuk kategori memenuhi syarat, namun kekurangan yang disyaratkan KPU Sumut untuk dilengkapi itu bisa saja berdampak pada penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 pada 12 Februari mendatang. “Makanya kita minta itu dilengkapi segera. Apabila tidak dilengkapi tentu berpotensi masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan penetapan paslon nantinya,” jelas Mulia.

Secara rinci, KPU Sumut menyampaikan beberapa kekurangan seperti laporan harta kekayaan pribadi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berkas dimaksud, diserahkan bakal paslon masih dalam bentuk duplikat atau foto copy, bukan dokumen asli.

Kemudian, kekurangan selanjutnya yakni dokumen ijazah SMA asli milik satu bakal calon, yang disebutkan hilang, milik Sihar Sitorus, bakal calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun tidak dijelaskan secara rinci, apa alasan kehilangan tersebut. Sehingga dalam tiga hari, harus sudah diserahkan berkas dimaksud, sekurangnya surat keterangan pengganti ijazah.

“Sesuai peraturan Mendikbud harus dikeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, kami masih menunggu surat itu dilengkapi oleh tim pemenangan,” kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain.

Kelengkapan lainnya yakni foto berpasangan serta tim kampanye. Sebab secara umum, para bakal Paslon telah menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Sumut namun belum diterima karena tidak sesuai format yang diatur.

Terkait hal itu, Jumiran Abdi selaku Ketua Tim Pemenangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, memastikan seluruh kekurangan dokumen persyaratan calon yang diminta saat proses pendaftaran, saat ini sudah dilengkapi. “Dokumennya sudah di tangan semua, tinggal menyerahkan,” kata Jumiran.

Dirinya memastikan tidak ada kendala untuk hal tersebut. “Yang jelas belum ada tim kampanye. Sebetulnya tim kampanye sudah kita serahkan cuma belum sesuai format KPU. Dan satu lagi yang belum itu foto berdua,” katanya.

Setelah menyerahkan hasil penelitian ke Paslon, KPU Sumut juga akan mengunggah hasil penelitian tersebutb ke portal KPU Sumut, agar bisa diakses masyarakat luas.

“Kita berharap waktu tiga hari ini sampai 20 Januari, agar yang menjadi kekurangan untuk dilengkapi,” kata Mulia Banurea usai Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Pencalonan Bakal Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure.

Meskipun secara umum, baik fisik berupa kesehatan dan syarat lainnya masuk kategori memenuhi syarat, namun kekurangan yang disyaratkan KPU Sumut untuk dilengkapi itu bisa saja berdampak pada penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 pada 12 Februari mendatang. “Makanya kita minta itu dilengkapi segera. Apabila tidak dilengkapi tentu berpotensi masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan penetapan paslon nantinya,” jelas Mulia.

Secara rinci, KPU Sumut menyampaikan beberapa kekurangan seperti laporan harta kekayaan pribadi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berkas dimaksud, diserahkan bakal paslon masih dalam bentuk duplikat atau foto copy, bukan dokumen asli.

Kemudian, kekurangan selanjutnya yakni dokumen ijazah SMA asli milik satu bakal calon, yang disebutkan hilang, milik Sihar Sitorus, bakal calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun tidak dijelaskan secara rinci, apa alasan kehilangan tersebut. Sehingga dalam tiga hari, harus sudah diserahkan berkas dimaksud, sekurangnya surat keterangan pengganti ijazah.

“Sesuai peraturan Mendikbud harus dikeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, kami masih menunggu surat itu dilengkapi oleh tim pemenangan,” kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain.

Kelengkapan lainnya yakni foto berpasangan serta tim kampanye. Sebab secara umum, para bakal Paslon telah menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Sumut namun belum diterima karena tidak sesuai format yang diatur.

Terkait hal itu, Jumiran Abdi selaku Ketua Tim Pemenangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, memastikan seluruh kekurangan dokumen persyaratan calon yang diminta saat proses pendaftaran, saat ini sudah dilengkapi. “Dokumennya sudah di tangan semua, tinggal menyerahkan,” kata Jumiran.

Dirinya memastikan tidak ada kendala untuk hal tersebut. “Yang jelas belum ada tim kampanye. Sebetulnya tim kampanye sudah kita serahkan cuma belum sesuai format KPU. Dan satu lagi yang belum itu foto berdua,” katanya.

Setelah menyerahkan hasil penelitian ke Paslon, KPU Sumut juga akan mengunggah hasil penelitian tersebutb ke portal KPU Sumut, agar bisa diakses masyarakat luas.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/