Edy Belum Serahkan SK Berhenti dari TNI
Sementara, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea meyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Edy Rahmayadi. KPU hanya menerima dari instansi terkait bahwa Edy Rahmayadi sedang mengurus pensiun dini. “Seandainya pasangan bakal calon tersebut tidak mendapatkan SK pemberhentian dari instansi terkait sampai 30 hari menjelang hari H (sebelum pemungutan suara), maka pasangan itu TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Mulia Banurea di gedung dewan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan KPU, Bawaslu, Poldasu dan KesbangPol Linmas, Rabu (17/1).
Dengan demikian, jika surat pemberhentian Edy Rahmayadi belum juga keluar hingga jelang masuki masa pencoblosan maka pasangan ERAMAS yakni Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah terancam didiskualifikasi dan tidak ikut Pilgubsu 2018.Sebab dijelaskannya, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 69 poin 1 jika Paslon tersebut tidak mendapatkan keputusan 30 hari sebelum pemungutan, maka pasangan tersebut TMS.
Hal ini diungkapkan nya saat Anggota Komisi A DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mempertanyakan, jika kemungkinan Edy Rahmayadi tidak mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari TNI atau Presiden, apakah pencalonan nya bisa gugur atau tidak.
Begitupun politisi PKS ini menyatakan, jika Edy Rahmayadi tidak mendapatkan SK pemberhentian dari presiden sampai 30 hari sebelum pencoblosan (sekitar 29 Mei 2018), maka partai pengusung tidak akan mencalonkan Pasangan Calon (Paslon) baru. “Jika dinyatakan TMS, partai pengusung tidak mencalonkan paslon baru,” tegasnya. (bal/adz)