26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu Belum Izinkan PTM di Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyangkut pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, hingga kini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum mengizinkan sepenuhnya. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. Jikapun diizinkan, mesti memenuhi persyaratan ketat dari Gubsu yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

CUCI TANGAN: Siswa SD mencuci tangan dengan sabun di sekolahnya. Mulai Januari 2021, pemerintah mengizinkan belajar tatap muka di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi.

“Setelah memperhatikan perkembangan Covid-19 saat ini, dan masukan dari para ahli (dokter anak, psikolog, dokter-dokter ahli dan guru besar pendidikan, dan lainnya), untuk saat ini belum diperkenankan dan diizinkan Pembelajaran Tatap Muka. Silakan tetap daring seperti selama ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irman Oemar, kemarin.

Jika ada suatu daerah yang ingin membuka PTM, terlebih dahulu meminta izin. Selanjutnya dibahas bersama dengan melibatkan para ahli. Setelah izin diberikan, baru boleh dilaksanakan. “Jika izin tidak diberikan, bagi yang melanggar dapat dijatuhkan sanksi perdata dan pidana,” katanya.

Diakui dia, kenyataannya ada daerah di Sumut yang sudah melaksanakan PTM tanpa izin atau “memaksa” pimpinan daerahnya membuka sekolah tatap muka. Gubernur Sumut selaku ketua satgas, tegas Irman, dengan memerhatikan dan memedomani edaran dari menteri Pendidikan serta melihat kondisi yang ada, justru khawatir jika sekolah dibuka akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Seperti yang terjadi di Jepang, Korea dan beberapa daerah di Indonesia. Hakekatnya Gubsu sayang dan peduli dengan kualitas pendidikan dan moralitas. Tapi beliau lebih peduli terhadap kesehatan guru, murid dan orangtua jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan,” terangnya.

Irman juga menyampaikan, pemberlakuan larangan PTM tidak hanya berlaku di Sumut, tetapi juga di provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan lainnya.

Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di daerah ini, Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah mengeluarkan mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 dan untuk diberlakukan 14 Januari 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%.

Adapun pembatasan yang dilakukan, berupa membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50% dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Selanjutnya melakukan pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

Namun untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Akan tetapi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.

Dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa agar kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.

Selanjutnya pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan peneraapn sanksi. Begitu juga posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyangkut pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, hingga kini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum mengizinkan sepenuhnya. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. Jikapun diizinkan, mesti memenuhi persyaratan ketat dari Gubsu yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

CUCI TANGAN: Siswa SD mencuci tangan dengan sabun di sekolahnya. Mulai Januari 2021, pemerintah mengizinkan belajar tatap muka di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi.

“Setelah memperhatikan perkembangan Covid-19 saat ini, dan masukan dari para ahli (dokter anak, psikolog, dokter-dokter ahli dan guru besar pendidikan, dan lainnya), untuk saat ini belum diperkenankan dan diizinkan Pembelajaran Tatap Muka. Silakan tetap daring seperti selama ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irman Oemar, kemarin.

Jika ada suatu daerah yang ingin membuka PTM, terlebih dahulu meminta izin. Selanjutnya dibahas bersama dengan melibatkan para ahli. Setelah izin diberikan, baru boleh dilaksanakan. “Jika izin tidak diberikan, bagi yang melanggar dapat dijatuhkan sanksi perdata dan pidana,” katanya.

Diakui dia, kenyataannya ada daerah di Sumut yang sudah melaksanakan PTM tanpa izin atau “memaksa” pimpinan daerahnya membuka sekolah tatap muka. Gubernur Sumut selaku ketua satgas, tegas Irman, dengan memerhatikan dan memedomani edaran dari menteri Pendidikan serta melihat kondisi yang ada, justru khawatir jika sekolah dibuka akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Seperti yang terjadi di Jepang, Korea dan beberapa daerah di Indonesia. Hakekatnya Gubsu sayang dan peduli dengan kualitas pendidikan dan moralitas. Tapi beliau lebih peduli terhadap kesehatan guru, murid dan orangtua jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan,” terangnya.

Irman juga menyampaikan, pemberlakuan larangan PTM tidak hanya berlaku di Sumut, tetapi juga di provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan lainnya.

Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di daerah ini, Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah mengeluarkan mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 dan untuk diberlakukan 14 Januari 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%.

Adapun pembatasan yang dilakukan, berupa membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50% dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Selanjutnya melakukan pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

Namun untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Akan tetapi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.

Dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa agar kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.

Selanjutnya pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan peneraapn sanksi. Begitu juga posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/