26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris DPRD Humbahas, Ternyata 5 Fraksi Keberatan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Terkait usulan rekomendasi Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, dengan nomor: 170/1712/DPRD/X/2022 tertanggal 7 Oktober, sola nama yang untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Humbahas kepada Bupati Humbahas, ternyata ada 5 fraksi DPRD Humbahas yang keberatan. Meskipun Bupati Humbahas telah menetapkan Sekretaris DPRD Humbahas, berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan.

Keberatan itu terungkap lewat surat yang ditandatangani 5 ketua fraksi dan ditujukan kepada Bupati Humbahas, tertanggal 29 November 2022 lalu, dengan tembusan ke KASN. Adapun yang menandatangani tersebut, yakni dari Fraksi Partai Golkar ditandatangani Bantu Tambunan, Partai NasDem oleh Marsono Simamora, Partai Hanura diteken Sanggul R Manalu, Partai Gerindra-Demokrat oleh Jimmy TH Purba, dan Partai Persatuan Solidaritas diteken Guntur Sariaman Simamora.

Isi surat tersebut, menyatakan kelima fraksi keberatan atas surat Ketua DPRD Humbahas, perihal rekomendasi nama untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Humbahas. Menurut mereka, rekomendasi nama yang disampaikan yakni Nipson Lumbangaol, menjadi Sekretaris DPRD Humbahas, tidak sesuai aturan. Lantaran, fraksi yang ada di DPRD Humbahas tidak mengetahui proses terbitnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Humbahas.

“Karena fraksi-fraksi yang ada di DPRD Humbahas tidak mengetahui proses terbitnya rekomendasi tersebut. Demikian kami sampaikan, untuk menjadi bahan pertimbangan saudara Bupati Humbahas. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” demikian isi surat itu.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Fraksi NasDem Marsono Simamora, membenarkan surat keberatan tersebut.

“Benar, sebelum dilantik oleh Bupati, kami sudah menyampaikan surat keberatan,” ungkap Marsono, baru-baru ini.

Ditanya, kenapa tetap dilantik oleh Bupati, sementara sudah ada surat keberatan tersebut? Marsono mengaku, akan mempertanyakan hal tersebut.

“Kami akan melakukan rapat kembali,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan Nipson tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku. Seharusnya, proses tersebut lebih dulu dari fraksi, baru ke pimpinan DPRD.

“Harusnya begitu, baru pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi ke Bupati. Tapi ini tidak ada. Jadi nanti kami akan merapatkannya kembali soal ini,” ujar Marsono.

Ketua Fraksi Partai Gerindra-Demokrat Jimmy Togu Purba, juga menyampaikan hal serupa.

“Nanti akan kami rapatkan kembali sesama fraksi,” katanya via jejaring WhatsApp.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Persatuan Solidaritas, Guntur Sariaman Simamora mengaku, tidak tahu kenapa surat keberatan fraksi tidak direspons oleh Bupati.

“Tanyakan kepada pemerintah, kenapa dia (Nipson) dilantik? Padahal sudah ada surat keberatan kami,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, surat kelima fraksi tidak ada perubahaan ataupun menjadi menyetujui.

“Dari fraksi belum ada kami batalkan surat keberatan tersebut,” jelas Guntur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Humbahas melantik 29 ASN, di antaranya 12 eselon 2, 17 pejabat administrator, dan pengawas, pada 10 Januari 2023 lalu. Dan dari 12 eselon 2 itu, di antaranya Nipson dilantik menjadi Sekretaris DPRD Humbahas. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Terkait usulan rekomendasi Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, dengan nomor: 170/1712/DPRD/X/2022 tertanggal 7 Oktober, sola nama yang untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Humbahas kepada Bupati Humbahas, ternyata ada 5 fraksi DPRD Humbahas yang keberatan. Meskipun Bupati Humbahas telah menetapkan Sekretaris DPRD Humbahas, berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan.

Keberatan itu terungkap lewat surat yang ditandatangani 5 ketua fraksi dan ditujukan kepada Bupati Humbahas, tertanggal 29 November 2022 lalu, dengan tembusan ke KASN. Adapun yang menandatangani tersebut, yakni dari Fraksi Partai Golkar ditandatangani Bantu Tambunan, Partai NasDem oleh Marsono Simamora, Partai Hanura diteken Sanggul R Manalu, Partai Gerindra-Demokrat oleh Jimmy TH Purba, dan Partai Persatuan Solidaritas diteken Guntur Sariaman Simamora.

Isi surat tersebut, menyatakan kelima fraksi keberatan atas surat Ketua DPRD Humbahas, perihal rekomendasi nama untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Humbahas. Menurut mereka, rekomendasi nama yang disampaikan yakni Nipson Lumbangaol, menjadi Sekretaris DPRD Humbahas, tidak sesuai aturan. Lantaran, fraksi yang ada di DPRD Humbahas tidak mengetahui proses terbitnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Humbahas.

“Karena fraksi-fraksi yang ada di DPRD Humbahas tidak mengetahui proses terbitnya rekomendasi tersebut. Demikian kami sampaikan, untuk menjadi bahan pertimbangan saudara Bupati Humbahas. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” demikian isi surat itu.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Fraksi NasDem Marsono Simamora, membenarkan surat keberatan tersebut.

“Benar, sebelum dilantik oleh Bupati, kami sudah menyampaikan surat keberatan,” ungkap Marsono, baru-baru ini.

Ditanya, kenapa tetap dilantik oleh Bupati, sementara sudah ada surat keberatan tersebut? Marsono mengaku, akan mempertanyakan hal tersebut.

“Kami akan melakukan rapat kembali,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan Nipson tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku. Seharusnya, proses tersebut lebih dulu dari fraksi, baru ke pimpinan DPRD.

“Harusnya begitu, baru pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi ke Bupati. Tapi ini tidak ada. Jadi nanti kami akan merapatkannya kembali soal ini,” ujar Marsono.

Ketua Fraksi Partai Gerindra-Demokrat Jimmy Togu Purba, juga menyampaikan hal serupa.

“Nanti akan kami rapatkan kembali sesama fraksi,” katanya via jejaring WhatsApp.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Persatuan Solidaritas, Guntur Sariaman Simamora mengaku, tidak tahu kenapa surat keberatan fraksi tidak direspons oleh Bupati.

“Tanyakan kepada pemerintah, kenapa dia (Nipson) dilantik? Padahal sudah ada surat keberatan kami,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, surat kelima fraksi tidak ada perubahaan ataupun menjadi menyetujui.

“Dari fraksi belum ada kami batalkan surat keberatan tersebut,” jelas Guntur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Humbahas melantik 29 ASN, di antaranya 12 eselon 2, 17 pejabat administrator, dan pengawas, pada 10 Januari 2023 lalu. Dan dari 12 eselon 2 itu, di antaranya Nipson dilantik menjadi Sekretaris DPRD Humbahas. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/