25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Setelah Tewas Jasad Korban Dibakar

LUBUKPAKAM-Pembunuh Basuni (56) warga Pasar VI Dusun Purwoasri Desa Sidodadiramunia Kecamatan Beringin Deliserdang akhirnya terungkap. Tersangkanya tidak lain tetangga korban sendiri, Sahjali Adi (36).

“Saya tersinggung dengan ucapannya,” kata Sahjali saat ditemui Sumut Pos di Mapolsek Beringin, Rabu (26/6).
Sahjali menceritakan awal kejadian itu Jumat (21/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka bertemu di lokasi tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Dalam pertemuan itu Sahjali mempertanyakan hubungan anak Basuni, Suryadi dengan seorang janda di kampung mereka, Eva.

“ Saya bilang sama dia (korban), malu kita Pak Lek, kalau uda kawin ya kawini bagus bagus saja,” kata Sahjali. Mendapat pertanyaan itu Basuni tersinggung. Begitu juga dengan Sahjali tersinggung mendengar celotehan Basuni. Keduanya perang mulut berujung duel.

Lantas keduannya pergi ke perladangan. Sebelum duel, Sahjali sempat membuat perjanjian kalau Basuni menang akan meminum air kencingnya. “Kalau Pak Lek menang akan kuminum air kencing Pak Lek,” kata Sahjali.

Lantas keduanya bergumul. Perkelahian beda usia itu jelas membuat Basuni tersungkur. Namun Basuni tak begitu saja menyerah.
Melihat Basuni tak berdaya, Sahjali lalu menjerat leher korban dengan menggunakan kabel listrik yang digunakannya sebagai pengikat pinggang. Setelah itu pelaku menusuk tubuh Basuni dengan pelepah sawit. Mengetahui Basuni tewas, Sahjali kemudian membakar Basuni dengan menggunakan pelepah sawit lalu membuang jasadnya ke dalam parit perkebunan sawit  PTPN II afdeling 7 Pasar III Kualanamu Kecamatan Beringin Deliserdang.

Kapolsek Beringin AKP Lansam Manurung, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan itu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Sahjali.

“Ketika ditangkap Sahjali tak melawan dan mengakui bahwa dirinya pelaku pembunuh korban,” bilang AKP Lansam.  Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 388 terkait pembunuhan. “Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara,” terang AKP Lansam. (btr)

LUBUKPAKAM-Pembunuh Basuni (56) warga Pasar VI Dusun Purwoasri Desa Sidodadiramunia Kecamatan Beringin Deliserdang akhirnya terungkap. Tersangkanya tidak lain tetangga korban sendiri, Sahjali Adi (36).

“Saya tersinggung dengan ucapannya,” kata Sahjali saat ditemui Sumut Pos di Mapolsek Beringin, Rabu (26/6).
Sahjali menceritakan awal kejadian itu Jumat (21/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka bertemu di lokasi tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Dalam pertemuan itu Sahjali mempertanyakan hubungan anak Basuni, Suryadi dengan seorang janda di kampung mereka, Eva.

“ Saya bilang sama dia (korban), malu kita Pak Lek, kalau uda kawin ya kawini bagus bagus saja,” kata Sahjali. Mendapat pertanyaan itu Basuni tersinggung. Begitu juga dengan Sahjali tersinggung mendengar celotehan Basuni. Keduanya perang mulut berujung duel.

Lantas keduannya pergi ke perladangan. Sebelum duel, Sahjali sempat membuat perjanjian kalau Basuni menang akan meminum air kencingnya. “Kalau Pak Lek menang akan kuminum air kencing Pak Lek,” kata Sahjali.

Lantas keduanya bergumul. Perkelahian beda usia itu jelas membuat Basuni tersungkur. Namun Basuni tak begitu saja menyerah.
Melihat Basuni tak berdaya, Sahjali lalu menjerat leher korban dengan menggunakan kabel listrik yang digunakannya sebagai pengikat pinggang. Setelah itu pelaku menusuk tubuh Basuni dengan pelepah sawit. Mengetahui Basuni tewas, Sahjali kemudian membakar Basuni dengan menggunakan pelepah sawit lalu membuang jasadnya ke dalam parit perkebunan sawit  PTPN II afdeling 7 Pasar III Kualanamu Kecamatan Beringin Deliserdang.

Kapolsek Beringin AKP Lansam Manurung, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan itu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Sahjali.

“Ketika ditangkap Sahjali tak melawan dan mengakui bahwa dirinya pelaku pembunuh korban,” bilang AKP Lansam.  Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 388 terkait pembunuhan. “Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara,” terang AKP Lansam. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/