30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemkab Nias Dapat Kucuran Rp227,2 Miliar

.

Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana sebesar Rp227.180.702.825 kepada Pemkab Nias tahun anggaran 2019. Kucuran dana inipun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp193 miliar.

Demikian disampaikan Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli MM saat membuka Rapat Koordinas (Rakor) penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDESA, yang digelar di aula Paroki, desa Hiliweto, Kecamatan Gido, baru-baru ini.

Dijelaskan Sokhiatulo, pagu dana tersebut merupakan bagian dari pendapatan 170 desa yang ada di Kabupaten Nias, yang terdiri dari : Dana Desa (DD) sebesar Rp 180.585.127.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 45.763.716.900, bagian hasil pajak daerah sebesar Rp 538.208.925 dan bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp 293.650.000.

“Jumlah ini sangat signifikan dari tahun sebelumnya, sehingga patut kita berterimakasih kepada Pemerintah pusat, atas komitmen membangun desa sesuai dengan agenda utama dalam nawa cita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran”,ujar Sokhiatulo.

Bupati Nias berharap kepada seluruh kepala desa bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil langkah-langkah percepatan penyusunan APBDESA tahun anggaran 2019, dan mempedomani Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018, yang mana dana desa 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan. “Pelaksanaan APBDESA agar diselaraskan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Nias sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih”, pungkasnya.

Dibeberkan Sokhiatulo, berdasarkan hasil audit Inspektorat pada pelaksaan APBDESA tahun 2018, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian pada pelaksanaan selanjutnya, yakni : penataan administrasi desa belum dibuat sebagaimana mestinya, pengeluaran keuangan APBDESA tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap, dan masih terdapat kekurangan volume pada pekerjaan fisik.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa pelaksanaan APBDESA 2019 supaya memperhatikan azas pengelolaan keuangan desa, transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”,Harapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Nias, Yulianus Zai SSos MSi pada laporannya menyampaikan serapan APBDESA Tahun 2018 di Kabupaten mencapai 99,29 persen.

Kata Yulianus, hanya ada dua desa yang tidak menyerap 100 persen yakni Desa Lagasimahe, Kecamatan Bawolato dan Desa Hilizia Lauru, Kecamatan Hiliserangkai.

“Alasannya kegiatan pembangunan yang diinginkan masyarakat berada diluar wilayah administrasi desa. Sedangkan di Desa Hilizia Lauru, tidak ada yang bersedia dihunjuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)”,ungkapnya.

Yulianus membeberkan hingga pelaksanaan kegiatan rakor penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDESA ini, ada 112 desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDESA tahun 2018, sementara yang sudah menyampaikan laporan hanya 58 desa.

Yulianus Zai berharap, kiranya peraturan Bupati Nias nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan tunjangan lainnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat ditinjau kembali. “Berdasarkan pengamatan dan diskusi selama ini, kiranya bapak Bupati Nias berkenan meninjau kembali tunjangan BPD, mengingat tugas dan fungsi BDP semakin luas dan berat”,harapnya. (mag-5/han)

.

Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana sebesar Rp227.180.702.825 kepada Pemkab Nias tahun anggaran 2019. Kucuran dana inipun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp193 miliar.

Demikian disampaikan Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli MM saat membuka Rapat Koordinas (Rakor) penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDESA, yang digelar di aula Paroki, desa Hiliweto, Kecamatan Gido, baru-baru ini.

Dijelaskan Sokhiatulo, pagu dana tersebut merupakan bagian dari pendapatan 170 desa yang ada di Kabupaten Nias, yang terdiri dari : Dana Desa (DD) sebesar Rp 180.585.127.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 45.763.716.900, bagian hasil pajak daerah sebesar Rp 538.208.925 dan bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp 293.650.000.

“Jumlah ini sangat signifikan dari tahun sebelumnya, sehingga patut kita berterimakasih kepada Pemerintah pusat, atas komitmen membangun desa sesuai dengan agenda utama dalam nawa cita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran”,ujar Sokhiatulo.

Bupati Nias berharap kepada seluruh kepala desa bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil langkah-langkah percepatan penyusunan APBDESA tahun anggaran 2019, dan mempedomani Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018, yang mana dana desa 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan. “Pelaksanaan APBDESA agar diselaraskan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Nias sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih”, pungkasnya.

Dibeberkan Sokhiatulo, berdasarkan hasil audit Inspektorat pada pelaksaan APBDESA tahun 2018, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian pada pelaksanaan selanjutnya, yakni : penataan administrasi desa belum dibuat sebagaimana mestinya, pengeluaran keuangan APBDESA tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap, dan masih terdapat kekurangan volume pada pekerjaan fisik.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa pelaksanaan APBDESA 2019 supaya memperhatikan azas pengelolaan keuangan desa, transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”,Harapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Nias, Yulianus Zai SSos MSi pada laporannya menyampaikan serapan APBDESA Tahun 2018 di Kabupaten mencapai 99,29 persen.

Kata Yulianus, hanya ada dua desa yang tidak menyerap 100 persen yakni Desa Lagasimahe, Kecamatan Bawolato dan Desa Hilizia Lauru, Kecamatan Hiliserangkai.

“Alasannya kegiatan pembangunan yang diinginkan masyarakat berada diluar wilayah administrasi desa. Sedangkan di Desa Hilizia Lauru, tidak ada yang bersedia dihunjuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)”,ungkapnya.

Yulianus membeberkan hingga pelaksanaan kegiatan rakor penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDESA ini, ada 112 desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDESA tahun 2018, sementara yang sudah menyampaikan laporan hanya 58 desa.

Yulianus Zai berharap, kiranya peraturan Bupati Nias nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan tunjangan lainnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat ditinjau kembali. “Berdasarkan pengamatan dan diskusi selama ini, kiranya bapak Bupati Nias berkenan meninjau kembali tunjangan BPD, mengingat tugas dan fungsi BDP semakin luas dan berat”,harapnya. (mag-5/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/