26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Senin, Gatot Diadili

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5). Agenda sidang mendengar keterangan saksi terhadap terdakwa, Eddy Sofian kasus korupsi dana bansos dan hibah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5). Agenda sidang mendengar keterangan saksi terhadap terdakwa, Eddy Sofian kasus korupsi dana bansos dan hibah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, sudah menetapkan sidang perdana bekas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho, Senin (1/8) mendatang. Gatot akan diadili dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

PN Medan telah menunjuk Janiko MH Girsang sebagai ketua majelis hakim dan Berlian Napitulu dan Mery Purba sebagai hakim anggota. “Untuk berkas sudah kita terima pada Hari Jumat (22/7) lalu. Dan sudah ditetapkan jadwal sidang pada 1 Agustus 2016 mendatang,” kata juru bicara PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Kamis (28/7) siang.

Selain itu, PN Medan juga sudah menunjuk juru tulis atau Panitera Pengganti dalam kasus korupsi dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho ini. “Ada dua, Sariduma dan Sederhana,” jelasnya.

Untuk sidang Gatot Pudjo Nugroho, pihak PN Medan juga melakukan kordinasi dengan Polresta Medan untuk pengamanan selama proses persidangan tersebut. “Selalu ada kombinasi dengan pihak kepolisian. Kita lihat berapa banyak massa yang datang. Termasuk sudah kita kordinasikan dengan polisi juga,” tuturnya.

Untuk mengadili Gatot Pudjo Nugroho, Kejaksaan telah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU). “Dua dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut, sisanya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah.

Haris Hasbullah juga menceritakan, Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang nantinya tidak didamping kuasa hukum pribadi. Namun, menggunakan pengecara yang disediakan oleh negara atau pengecara prodeo. “Pastinya, kita siapkanlah untuk sidangnya,” tutup Haris Hasbullah.

Sebelumnya, pada Selasa (19/7) malam lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara bersama tersangka Gatot Pudjo Nugroho ke Kejari Medan. Selanjutnya, Gatot langsung menghuni sel Tipikor Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kini, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu menghuni blok sel T5 Lapas Tanjunggusta Medan, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Untuk diketahui, dalam perkara kasus korupsi Bansos tahun 2012-2013 itu, negara dirugikan mencapai Rp2,8 miliar. Selain Gatot, Penyidik Kejagung juga mentepkan Eddy Sofyan dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bekas Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut itu divonis 5 tahun penjara. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. (gus/adz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5). Agenda sidang mendengar keterangan saksi terhadap terdakwa, Eddy Sofian kasus korupsi dana bansos dan hibah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5). Agenda sidang mendengar keterangan saksi terhadap terdakwa, Eddy Sofian kasus korupsi dana bansos dan hibah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, sudah menetapkan sidang perdana bekas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho, Senin (1/8) mendatang. Gatot akan diadili dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

PN Medan telah menunjuk Janiko MH Girsang sebagai ketua majelis hakim dan Berlian Napitulu dan Mery Purba sebagai hakim anggota. “Untuk berkas sudah kita terima pada Hari Jumat (22/7) lalu. Dan sudah ditetapkan jadwal sidang pada 1 Agustus 2016 mendatang,” kata juru bicara PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Kamis (28/7) siang.

Selain itu, PN Medan juga sudah menunjuk juru tulis atau Panitera Pengganti dalam kasus korupsi dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho ini. “Ada dua, Sariduma dan Sederhana,” jelasnya.

Untuk sidang Gatot Pudjo Nugroho, pihak PN Medan juga melakukan kordinasi dengan Polresta Medan untuk pengamanan selama proses persidangan tersebut. “Selalu ada kombinasi dengan pihak kepolisian. Kita lihat berapa banyak massa yang datang. Termasuk sudah kita kordinasikan dengan polisi juga,” tuturnya.

Untuk mengadili Gatot Pudjo Nugroho, Kejaksaan telah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU). “Dua dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut, sisanya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah.

Haris Hasbullah juga menceritakan, Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang nantinya tidak didamping kuasa hukum pribadi. Namun, menggunakan pengecara yang disediakan oleh negara atau pengecara prodeo. “Pastinya, kita siapkanlah untuk sidangnya,” tutup Haris Hasbullah.

Sebelumnya, pada Selasa (19/7) malam lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara bersama tersangka Gatot Pudjo Nugroho ke Kejari Medan. Selanjutnya, Gatot langsung menghuni sel Tipikor Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kini, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu menghuni blok sel T5 Lapas Tanjunggusta Medan, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Untuk diketahui, dalam perkara kasus korupsi Bansos tahun 2012-2013 itu, negara dirugikan mencapai Rp2,8 miliar. Selain Gatot, Penyidik Kejagung juga mentepkan Eddy Sofyan dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bekas Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut itu divonis 5 tahun penjara. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/