26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sidang Kurir Sabu 25 Kg Asal Tanjungbalai, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Iswandi Siahaan (43) warga Kota Tanjungbalai terancam hukuman mati sebagai mana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 25 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya,” ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga petugas sudah mendapatkan informasi bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.

“Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg, satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg,” urai JPU. Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25 kg.

Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25 kg tersebut, diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr X untuk dibawa menuju Medan. Di mana terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw)

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Iswandi Siahaan (43) warga Kota Tanjungbalai terancam hukuman mati sebagai mana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 25 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya,” ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga petugas sudah mendapatkan informasi bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg.

“Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg, satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1 kg,” urai JPU. Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25 kg.

Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25 kg tersebut, diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr X untuk dibawa menuju Medan. Di mana terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/