25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Penyelundupan 35 Ton Bawang Bombay Digagalkan

BATUBARA- Kepolisian Sektor Limapuluh berhasil menggagalkan sekitar 35 ton bawang bombay yang diangkut oleh 7 truck colt diesel yang diduga berasal dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjungtiram menuju Kota Medan.

enangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Umum Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik Kecamatan Limapuluh, Minggu pagi (17/3) sekitar pukul 07.30 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan ketujuh truk cold diesel yang mengangkut bawang bombay tersebut dilakukan atas informasi warga yang mencurigai adanya 7 unit truk berbau bawang berjalan beriringan dari pelabuhan Tanjung tiram menuju Jalan Lintas Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh menuju kota Medan.

“Kami mengetahui aksi ketujuh Truk ini dari informasi warga yang curiga dengan adanya truk yang berbau bawang ini berjalan beriringan dari Tanjungtiram, dan diduga menuju Kota Medan. Mendengar laporan tersebut, melalui Polsek Limapuluh selanjutnya menghadang ketujuh truk tersebut.

etika ditanya, ketujuh supir truk itu tidak dapat menunjukkan dokumen serta surat resmi kepemilikan bawang yang mereka bawa. Sehingga mereka kita amankan,”ujar Kapolres Asahan, AKBP Yustan Agiani melalui Kapolsek Limapuluh AKP M.A Ritonga, SH, saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sekitar 150 juta. (mag9/smg)

BATUBARA- Kepolisian Sektor Limapuluh berhasil menggagalkan sekitar 35 ton bawang bombay yang diangkut oleh 7 truck colt diesel yang diduga berasal dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjungtiram menuju Kota Medan.

enangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Umum Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik Kecamatan Limapuluh, Minggu pagi (17/3) sekitar pukul 07.30 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan ketujuh truk cold diesel yang mengangkut bawang bombay tersebut dilakukan atas informasi warga yang mencurigai adanya 7 unit truk berbau bawang berjalan beriringan dari pelabuhan Tanjung tiram menuju Jalan Lintas Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh menuju kota Medan.

“Kami mengetahui aksi ketujuh Truk ini dari informasi warga yang curiga dengan adanya truk yang berbau bawang ini berjalan beriringan dari Tanjungtiram, dan diduga menuju Kota Medan. Mendengar laporan tersebut, melalui Polsek Limapuluh selanjutnya menghadang ketujuh truk tersebut.

etika ditanya, ketujuh supir truk itu tidak dapat menunjukkan dokumen serta surat resmi kepemilikan bawang yang mereka bawa. Sehingga mereka kita amankan,”ujar Kapolres Asahan, AKBP Yustan Agiani melalui Kapolsek Limapuluh AKP M.A Ritonga, SH, saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sekitar 150 juta. (mag9/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/