31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Apindo Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

MEDAN – Ketua Korwil SBSI Sumut, Edward Pakpahan menanggapi penyerangan, penganiayaan, pengancaman yang dialami pekerja PT Toba Pulp Lestari (Toba Pulp), Tbk di Sektor Tele, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Edrward, fungsi dari serikat buruh membela kepentingan buruh termasuk kenyamanan bekerja dan kesejahteraan. “Dalam hal ini bukan hanya upah, tapi juga keselamatannya harus dijamin,” katanya.

Edward mengecam tindakan kriminalitas yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga,  melakukan penganiayaan, pengancaman dan gangguan terhadap pekerja Toba Pulp.”Pekerja (buruh) itu kok menjadi korban kekerasan, padahal konflik sengketa itu antara pengusaha dan sekelompok orang,” ucapnya seraya menambahkan,  penyerangan kepada buruh yang mencari makan demi melindungi keluarganya di usaha-usaha yang bukan ilegal, harus segera dituntaskan. “Penyerangan kepada buruh sudah masuk kedalam kejahatan manusia. SBSI akan membahas ini dengan melakukan investigasi,” tegasnya.

Menanggapi ditangguhkannya para pelaku penganiayaan, pengancaman dan gangguan kepada pekerja Toba Pulp oleh pihak kepolisian, Edward menegaskan, itu sah-sah saja jika dalam konteks pelaku tersebut tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti hukum.

”Walau pelakunya dilepaskan, namun proses hukum harus tetap berjalan dan ditegakkan. Bila aparat penegak hukum tidak dapat menjalankan atau menegakkan hukum kepada buruh, kami (SBSI) akan turun tangan untuk ikut menyelesaikannya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengatakan, pihak kepolisian berwenang menahan seseorang yang melakukan tindak pindana.

Dan polisi juga berwenang memberikan penahanan luar bagi pelaku kriminalitas, agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan bukti hukum. “Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Itu harus ditegakkan,” ucap Laksamana.(ila)

MEDAN – Ketua Korwil SBSI Sumut, Edward Pakpahan menanggapi penyerangan, penganiayaan, pengancaman yang dialami pekerja PT Toba Pulp Lestari (Toba Pulp), Tbk di Sektor Tele, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Edrward, fungsi dari serikat buruh membela kepentingan buruh termasuk kenyamanan bekerja dan kesejahteraan. “Dalam hal ini bukan hanya upah, tapi juga keselamatannya harus dijamin,” katanya.

Edward mengecam tindakan kriminalitas yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga,  melakukan penganiayaan, pengancaman dan gangguan terhadap pekerja Toba Pulp.”Pekerja (buruh) itu kok menjadi korban kekerasan, padahal konflik sengketa itu antara pengusaha dan sekelompok orang,” ucapnya seraya menambahkan,  penyerangan kepada buruh yang mencari makan demi melindungi keluarganya di usaha-usaha yang bukan ilegal, harus segera dituntaskan. “Penyerangan kepada buruh sudah masuk kedalam kejahatan manusia. SBSI akan membahas ini dengan melakukan investigasi,” tegasnya.

Menanggapi ditangguhkannya para pelaku penganiayaan, pengancaman dan gangguan kepada pekerja Toba Pulp oleh pihak kepolisian, Edward menegaskan, itu sah-sah saja jika dalam konteks pelaku tersebut tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti hukum.

”Walau pelakunya dilepaskan, namun proses hukum harus tetap berjalan dan ditegakkan. Bila aparat penegak hukum tidak dapat menjalankan atau menegakkan hukum kepada buruh, kami (SBSI) akan turun tangan untuk ikut menyelesaikannya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengatakan, pihak kepolisian berwenang menahan seseorang yang melakukan tindak pindana.

Dan polisi juga berwenang memberikan penahanan luar bagi pelaku kriminalitas, agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan bukti hukum. “Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Itu harus ditegakkan,” ucap Laksamana.(ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/