25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

E-Filing Cara Praktis Laporkan SPT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Sumatera Utara 1 melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan informasi Data ekonomi Nilai Pajak, di Ruang Martabe Lantai II Kantor Gubsu, Medan, Selasa (18/3).

Penandatangan MoU tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pajak Terhutang (SPT) Tahunan melalui E-Filling. Penandatanganan  dilakukan oleh Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM dan Kepala Kanwil DJP Sumut I Harta Indra Tarigan AK MBA disaksikan Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dan Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan fungsi dan peran pajak di dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumut.

Dalam sambutannya, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSil sangat mengapresiasi  digelarnya kegiatan ini  karena dinilai sebagai wujud sinergitas Pemprovsu dengan kanwil DJP Sumut I. Terutama  dalam mendukung serta mewujudkan pembangunan  baik skala nasional maupun daerah.

Gubsu menggarisbawahi bahwa perbaikan terus menerus (Continuous Improvement) suatu keharusan, apalagi penyampaian SPT tahunan melalui E-Filling lebih praktis dan efesien.

“Saat tahun lalu penyampaian SPT tahunan dilaksanakan, dikumpulkan wajib pajak di sebuah hotel dan langsung mengurus berkas-berkas. Kemudian hari ini dengan sebuah alat elektronik yang sangat sederhana kembali diterapkan pengurusan yang semakin praktis,” katanya.

Pada kesempatan itu pula Gubsu menyampaikan bahwa sebagai abdi negara, PNS hakekatnya adalah pelayan maka mereka harus melayani masyarakat. “Maka kita harus terus memperbaiki kinerja. Sebagai pelayan masyarakat dengan MoU ini tidak hanya terhenti dan harus ada tindaklanjut sesuai dengan tema kegiatan ini kita harus menjadi panutan di tengah masyarakat,” ujarnya
Kepala Kanwil DJP Sumut I Harta Indra Tarigan AK MBA menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjadi tauladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, lanjut Harta, tahun lalu dilaksanakan kegiatan penyampaian SPT di hotel Santika. Namun tahun ini di ubah polanya yaitu dengan mendatangi ke kantor masing-masing dengan maksud agar pimpinan di masing-masing instansi dapat menjadi contoh bagi jajarannya.

“Walaupun sebagai PNS sudah dipotong pajaknya di saat menerima gaji namun tak menutup kemungkina kita juga masih ada penghasilan penghasilan lainya misalnya ada kegiatan usaha lain jadi akan ada yang mungkin kekuarangan yang seharuskan kita laporkan,” katanya.

Kalau dulu, penyampaian SPT disampaikan hard copy maka tahun ini kita kenalkan secara elektronik maksudnya mempermudah mempercepat dan hemat biayanya.

“Tujuannya untuk bisa bisa mengarah, lebih sederhana dan bisa dilakukan 24 jam sampai batas waktu 31 maret mendatang,” katanya.        
Saat ini penyampaian SPT dapat dilakukan dengan mudah dan dapat dilakukan di mana saja melalui E-Filling. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-54/MK.03/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi melalui E-Filling.

Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.(Rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Sumatera Utara 1 melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan informasi Data ekonomi Nilai Pajak, di Ruang Martabe Lantai II Kantor Gubsu, Medan, Selasa (18/3).

Penandatangan MoU tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pajak Terhutang (SPT) Tahunan melalui E-Filling. Penandatanganan  dilakukan oleh Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM dan Kepala Kanwil DJP Sumut I Harta Indra Tarigan AK MBA disaksikan Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dan Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan fungsi dan peran pajak di dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumut.

Dalam sambutannya, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSil sangat mengapresiasi  digelarnya kegiatan ini  karena dinilai sebagai wujud sinergitas Pemprovsu dengan kanwil DJP Sumut I. Terutama  dalam mendukung serta mewujudkan pembangunan  baik skala nasional maupun daerah.

Gubsu menggarisbawahi bahwa perbaikan terus menerus (Continuous Improvement) suatu keharusan, apalagi penyampaian SPT tahunan melalui E-Filling lebih praktis dan efesien.

“Saat tahun lalu penyampaian SPT tahunan dilaksanakan, dikumpulkan wajib pajak di sebuah hotel dan langsung mengurus berkas-berkas. Kemudian hari ini dengan sebuah alat elektronik yang sangat sederhana kembali diterapkan pengurusan yang semakin praktis,” katanya.

Pada kesempatan itu pula Gubsu menyampaikan bahwa sebagai abdi negara, PNS hakekatnya adalah pelayan maka mereka harus melayani masyarakat. “Maka kita harus terus memperbaiki kinerja. Sebagai pelayan masyarakat dengan MoU ini tidak hanya terhenti dan harus ada tindaklanjut sesuai dengan tema kegiatan ini kita harus menjadi panutan di tengah masyarakat,” ujarnya
Kepala Kanwil DJP Sumut I Harta Indra Tarigan AK MBA menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjadi tauladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, lanjut Harta, tahun lalu dilaksanakan kegiatan penyampaian SPT di hotel Santika. Namun tahun ini di ubah polanya yaitu dengan mendatangi ke kantor masing-masing dengan maksud agar pimpinan di masing-masing instansi dapat menjadi contoh bagi jajarannya.

“Walaupun sebagai PNS sudah dipotong pajaknya di saat menerima gaji namun tak menutup kemungkina kita juga masih ada penghasilan penghasilan lainya misalnya ada kegiatan usaha lain jadi akan ada yang mungkin kekuarangan yang seharuskan kita laporkan,” katanya.

Kalau dulu, penyampaian SPT disampaikan hard copy maka tahun ini kita kenalkan secara elektronik maksudnya mempermudah mempercepat dan hemat biayanya.

“Tujuannya untuk bisa bisa mengarah, lebih sederhana dan bisa dilakukan 24 jam sampai batas waktu 31 maret mendatang,” katanya.        
Saat ini penyampaian SPT dapat dilakukan dengan mudah dan dapat dilakukan di mana saja melalui E-Filling. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-54/MK.03/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi melalui E-Filling.

Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.(Rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/