26.6 C
Medan
Friday, April 25, 2025

Akhirnya, JR Saragih Bakal Dilantik

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media  saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Simalungun 2015 yang sebelumnya dimohon pasangan calon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik.

Dengan adanya keputusan ini, maka sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dapat segera menetapkan pasangan terpilih, untuk kemudian memohonkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

โ€œMengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015,โ€ ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan Majelis Hakim MK, di Jakarta, Kamis (17/3).

Mahkamah juga memerintahkan kepada panitera MK segera menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.

Menurut Anwar, putusan didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain, kuasa hukum pasangan Tumpak-Irwansyah pada persidangan perdana 7 Maret lalu, membacakan permohonan penarikan kembali permohonan PHP.

โ€œBahwa  terhadap permohonan  penarikan kembali tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada Selasa 15 Maret 2016, telah menetapkan penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum. Karena itu dapat dikabulkan,โ€ ujar Anwar.

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media  saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Simalungun 2015 yang sebelumnya dimohon pasangan calon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik.

Dengan adanya keputusan ini, maka sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dapat segera menetapkan pasangan terpilih, untuk kemudian memohonkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

โ€œMengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015,โ€ ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan Majelis Hakim MK, di Jakarta, Kamis (17/3).

Mahkamah juga memerintahkan kepada panitera MK segera menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.

Menurut Anwar, putusan didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain, kuasa hukum pasangan Tumpak-Irwansyah pada persidangan perdana 7 Maret lalu, membacakan permohonan penarikan kembali permohonan PHP.

โ€œBahwa  terhadap permohonan  penarikan kembali tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada Selasa 15 Maret 2016, telah menetapkan penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum. Karena itu dapat dikabulkan,โ€ ujar Anwar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru