34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dipolisikan, Zaskia Gotik: Saat Itu Saya Dapat Peran Bloon

Penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

SUMUTPOS.CO – Zaskia Gotik tidak dapat tidur semalaman. Itu karena protes sejumlah kalangan akibat imbas lawakannya yang kebablasan di salah satu acara musik di sebuah stasiun televisi swasta, Se­lasa (15/3) pagi. Pedangdut bernama asli Surkianih ini memplesetkan Hari Prokla­masi RI menjadi 32 Agustus dan lambang kelima Pan­casila jadi bebek nungging.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun langsung bereaksi. Zaskia Gotik resmi dilaporkan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (16/3) malam.

“Jadi setelah patroli cyber, kami melihat, membaca ada keluhan keresahan di masyarakat terkait salah satu artis yang sedikit menghina terkait sila kelima,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Kompol Nico Setiawan kepada wartawan, Kamis (17/3).

Nico menerangkan, lantaran hadir sebuah polemik tersebut, pihaknya akan memulai proses penyelidikan. Dia memastikan, pihak penyelidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan para saksi terkait kasus tersebut.

“Kami mencoba buatkan laporan polisi dan melanjuti lagi. Kalau bicara masalah terpenuhi unsur atau tidak ya nanti kami lakukan penyelidikan,” bebernya.

Selain itu, LSM KPK dan beberapa gabungan elemen lainnya juga melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya. “Kami melaporkan saudari ZG dengan pernyataannya pada salah satu acara teve yang menyebutkan simbol sila kelima ‘bebek nungging’, yang sebenarnya padi dan kapas. Walaupun dia bilang tidak berniat, namun bagi kami ini hal serius,” jelas M Zakir selaku kuasa hukum dari LSM KPK, Kamis (17/3).

Walaupun pelantun Satu Jam Saja itu tak bermaksud menghina dan hanya ingin menghibur saja, namun bagi beberapa pihak ucapan Zaskia bukan perkara main-main. “ZG itu seorang public figure, dia punya banyak fans yang mengikutinya. Sebagai bahan koreksi buat para public figure lainnya, jika lambang negara saja sudah dijadikan bahan candaan, negara kita mau dibawa kemana?” tambah Zakir.

Zaskia dikenakan pasal 57 huruf A UU No.24 tahun 2009, tentang lambang negara, lagu kebangsaan dan seterusnya. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Lawakan Zaskia Gotik, yang dinilai publik telah menghina Pancasila karena menyebut lambang sila kelima adalah bebek nungging disayangkan Anggota DPR, Anang Hermansyah. Namun Anang memandang candaan pemiliki nama asli Surkianih, ada nilai positifnya.

“Memang disayangkan pernyataan tersebut. Tapi ada sisi positifnya. Karena dengan kasus itu, orang diajarkan untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan,” kata Anang di gedung DPR Jakarta, Kamis (17/3).

Penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

SUMUTPOS.CO – Zaskia Gotik tidak dapat tidur semalaman. Itu karena protes sejumlah kalangan akibat imbas lawakannya yang kebablasan di salah satu acara musik di sebuah stasiun televisi swasta, Se­lasa (15/3) pagi. Pedangdut bernama asli Surkianih ini memplesetkan Hari Prokla­masi RI menjadi 32 Agustus dan lambang kelima Pan­casila jadi bebek nungging.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun langsung bereaksi. Zaskia Gotik resmi dilaporkan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (16/3) malam.

“Jadi setelah patroli cyber, kami melihat, membaca ada keluhan keresahan di masyarakat terkait salah satu artis yang sedikit menghina terkait sila kelima,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Kompol Nico Setiawan kepada wartawan, Kamis (17/3).

Nico menerangkan, lantaran hadir sebuah polemik tersebut, pihaknya akan memulai proses penyelidikan. Dia memastikan, pihak penyelidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan para saksi terkait kasus tersebut.

“Kami mencoba buatkan laporan polisi dan melanjuti lagi. Kalau bicara masalah terpenuhi unsur atau tidak ya nanti kami lakukan penyelidikan,” bebernya.

Selain itu, LSM KPK dan beberapa gabungan elemen lainnya juga melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya. “Kami melaporkan saudari ZG dengan pernyataannya pada salah satu acara teve yang menyebutkan simbol sila kelima ‘bebek nungging’, yang sebenarnya padi dan kapas. Walaupun dia bilang tidak berniat, namun bagi kami ini hal serius,” jelas M Zakir selaku kuasa hukum dari LSM KPK, Kamis (17/3).

Walaupun pelantun Satu Jam Saja itu tak bermaksud menghina dan hanya ingin menghibur saja, namun bagi beberapa pihak ucapan Zaskia bukan perkara main-main. “ZG itu seorang public figure, dia punya banyak fans yang mengikutinya. Sebagai bahan koreksi buat para public figure lainnya, jika lambang negara saja sudah dijadikan bahan candaan, negara kita mau dibawa kemana?” tambah Zakir.

Zaskia dikenakan pasal 57 huruf A UU No.24 tahun 2009, tentang lambang negara, lagu kebangsaan dan seterusnya. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Lawakan Zaskia Gotik, yang dinilai publik telah menghina Pancasila karena menyebut lambang sila kelima adalah bebek nungging disayangkan Anggota DPR, Anang Hermansyah. Namun Anang memandang candaan pemiliki nama asli Surkianih, ada nilai positifnya.

“Memang disayangkan pernyataan tersebut. Tapi ada sisi positifnya. Karena dengan kasus itu, orang diajarkan untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan,” kata Anang di gedung DPR Jakarta, Kamis (17/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/