Dengan adanya putusan ini, maka tidak ada halangan lagi bagi JR Saragih untuk dilantik sebagai Bupati Simalungun terpilih. Hal tersebut sebagaimana sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono.
“Prinsipnya, yang kami pegang, yang utama itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau diloloskan menang si A, ya kami ikuti. Prinsipnya demikian,” ujar Sumarsono beberapa waktu lalu.
Sesuai mekanisme yang ada kata Sumarsono, setelah adanya putusan MK, maka KPU akan terlebih dahulu menetapkan bupati terpilih. Kemudian surat penetapan diserahkan ke DPRD dan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.
Baru kemudian Gubernur meneruskan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan barulah Mendagri mengeluarkan SK Pelantikan. “Jadi prosesnya setelah dari MK, ditetapkan KPU. Lalu diteruskan ke DPRD dan ke Gubernur. Baru dari gubernur ke kami,” ujar Sumarsono.(gir/ala)