26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tepergok Ngamar Bareng Kekasih, Cewek Belia Lawan Ibu

Begitu mendapat laporan, Polisi bergerak cepat dan melakukan olah TKP. Setelah melalui beberapa proses penyelidikan, Dian akhirnya ditangkap.

Di serah pemeriksaannya, Dian mengakui telah berkali-kali menyetubuhi Putri. Menurutnya itu terjadi karena mereka sudah lama pacaran. Selain itu, korban juga mau digauli tanpa ada paksaan.

“Aku dan Putri pacaran sejak bulan Oktober 2012 lalu. Pertama kali kami melakukannya sekitar bulan Maret 2016 lalu di kamarku. Terakhir kali kami bersetubuh pada Selasa (14/3) subuh jam 01.00 wibn” ungkapnya.

Dilanjut, Dian berencana membawa Putri ke rumah kakaknya di Sidamanik, Siantar. Disana, pria ini berniat mempersunting korban meski tanpa restu orangtua.

“Rencananya aku mau bawa Putri untuk kawin lari. tetapi karena ibunya mau menuntut aku, makanya kami pun pulang ke Tebingtinggi lagi,” imbuh Dian lantang.

Kasubag Humas, AKP MT Sagala menjelaskan, korban pertama disetubuhi ketika masih berumur 16 tahun dan terakhir berusia 18 tahun. Karenanya Dian Ariandi Damanik terjerat pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Perpu RI No I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak yo pasal 64 dari KUHPidana. (noo/ras)

Begitu mendapat laporan, Polisi bergerak cepat dan melakukan olah TKP. Setelah melalui beberapa proses penyelidikan, Dian akhirnya ditangkap.

Di serah pemeriksaannya, Dian mengakui telah berkali-kali menyetubuhi Putri. Menurutnya itu terjadi karena mereka sudah lama pacaran. Selain itu, korban juga mau digauli tanpa ada paksaan.

“Aku dan Putri pacaran sejak bulan Oktober 2012 lalu. Pertama kali kami melakukannya sekitar bulan Maret 2016 lalu di kamarku. Terakhir kali kami bersetubuh pada Selasa (14/3) subuh jam 01.00 wibn” ungkapnya.

Dilanjut, Dian berencana membawa Putri ke rumah kakaknya di Sidamanik, Siantar. Disana, pria ini berniat mempersunting korban meski tanpa restu orangtua.

“Rencananya aku mau bawa Putri untuk kawin lari. tetapi karena ibunya mau menuntut aku, makanya kami pun pulang ke Tebingtinggi lagi,” imbuh Dian lantang.

Kasubag Humas, AKP MT Sagala menjelaskan, korban pertama disetubuhi ketika masih berumur 16 tahun dan terakhir berusia 18 tahun. Karenanya Dian Ariandi Damanik terjerat pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Perpu RI No I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak yo pasal 64 dari KUHPidana. (noo/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/