30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Usai Disetubuhi, Diputusin, Digolkan Kekasih

MWR, pelaku pencabulan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permainan cinta MWR alias R menggiringnya ke balik jeruji besi, Kamis (24/5/2018). Pemuda berusia 19 tahun ini dipolisikan karena mencabuli kekasihnya, sebut saja Kembang (15).

Ini terungkap setelah Kembang nekat memberitahu orangtuanya, jika dirinya sudah tidak perawan. Kenekatan cewek berusia 15 tahun ini sebagai luapan ketakutannya. Dimana, MWR (memutuskannya) begitu saja.

Aksi pencabulan terjadi pada Minggu (11/2/2018) lalu. Saat itu, korban yang tengah mencuci baju di rumah dikejutkan dengan kedatangan MWR. Mengetahui situasi rumah sepi, korban diajak ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Awalnya korban menolak, namun karena terus dibujuk rayu tersangka dan berjanji akan dinikahi, korban pun luluh,” jelas Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.

Diceritakan mantan Kanit Reskrim Medan Timur ini, setelah melakukan hubungan suami istri, keduanya masih menjalani hubungan mereka seperti layaknya pacaran. Namun diawal bulan Mei, R mulai berulah dengan maksud berpisah dengan Bunga.

“Setelah tak memiliki hubungan lagi, korban yang merasa dirugikan memberitahu pada ibunya. Selanjutnya diteruskan ke kita (Polsek Patumbak) dengan LP/270/IV/2018/Su/Restabes/Sek Patumbak dan kita lakukan penyelidikan,” ungkap Yaqin.

Penyelidikan yang dilakukannya polisi pun membuahkan hasil. “Setelah dapat informasi tersangka di rumahnya, petugas kita langsung meluncur ke lokasi. Tersangka pun kita amankan tanpa perlawanan. Kini tersangka masih kita periksa dan kita jerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E dari UU RI No 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Yaqin. (Cr-8/ras)

 

 

MWR, pelaku pencabulan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permainan cinta MWR alias R menggiringnya ke balik jeruji besi, Kamis (24/5/2018). Pemuda berusia 19 tahun ini dipolisikan karena mencabuli kekasihnya, sebut saja Kembang (15).

Ini terungkap setelah Kembang nekat memberitahu orangtuanya, jika dirinya sudah tidak perawan. Kenekatan cewek berusia 15 tahun ini sebagai luapan ketakutannya. Dimana, MWR (memutuskannya) begitu saja.

Aksi pencabulan terjadi pada Minggu (11/2/2018) lalu. Saat itu, korban yang tengah mencuci baju di rumah dikejutkan dengan kedatangan MWR. Mengetahui situasi rumah sepi, korban diajak ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Awalnya korban menolak, namun karena terus dibujuk rayu tersangka dan berjanji akan dinikahi, korban pun luluh,” jelas Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.

Diceritakan mantan Kanit Reskrim Medan Timur ini, setelah melakukan hubungan suami istri, keduanya masih menjalani hubungan mereka seperti layaknya pacaran. Namun diawal bulan Mei, R mulai berulah dengan maksud berpisah dengan Bunga.

“Setelah tak memiliki hubungan lagi, korban yang merasa dirugikan memberitahu pada ibunya. Selanjutnya diteruskan ke kita (Polsek Patumbak) dengan LP/270/IV/2018/Su/Restabes/Sek Patumbak dan kita lakukan penyelidikan,” ungkap Yaqin.

Penyelidikan yang dilakukannya polisi pun membuahkan hasil. “Setelah dapat informasi tersangka di rumahnya, petugas kita langsung meluncur ke lokasi. Tersangka pun kita amankan tanpa perlawanan. Kini tersangka masih kita periksa dan kita jerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E dari UU RI No 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Yaqin. (Cr-8/ras)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/