30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Umar Ingatkan ASN Tebingtinggi Lapor SPT Tahunan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Sekretaris BPKPAD Sri Imbang Jaya Putra, menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kota Tebingtinggi di Ruang Kerja Lantai IV Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (16/3).

BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Kepala KPP Pratama Wantimer Sinaga dalam penyampaian SPT tahunan.

Dalam kesempatan itu Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi berupaya agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tebingtinggi segera menyelesaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kita selalu melakukan kompetitif, kompetisi dengan daerah lain, orang lain bisa kenapa kita tidak. Alhamdulillah pelayanan publik Dukcapil sudah tingkat 5 besar nasional. Kalau kita mau, kita bisa, ini karena Covid-19, penghargaan belum diberikan, karena nilai kita A. Saya yakin kita bisa, asal kita mau. Kalau kita mau dan serius mudah mudahan semua bisa,” tegas Umar.

Dijelaskan Umar, kepada setiap wajib pajak Kota Tebingtinggi sebagai wajib pajak telah menyampaikan laporan wajib pajak, untuk itu kita mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga kota Tebingtinggi, baik ASN maupun swasta ataupun badan yang ada, agar menyampaikan laporkan wajib pajaknya secara tertib, jangan tunggu sampai lama lama lagi dan berakhirnya waktu, pajak kuat Indonesia maju.

Sedangkan Kepala KPP Pratama Kota Tebingtinggi Wantimer Sinaga menjelaskan kunjungan audiensi ini dilakukan sebagai rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan kepada Wali Kota Tebingtinggi beserta seluruh jajarannya.

“Harapan kami, setelah Wali Kota Tebingtinggi melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunannya, seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kota Tebingtinggi dan seluruh pengusaha, masyarakat wajib pajak sudah harus melaporkan kewajiban perpajakannya, terutama SPT tahunan 2020, jangan sampai lewat tanggal 31 Maret 2021 untuk orang pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha,” pungkasnya. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Sekretaris BPKPAD Sri Imbang Jaya Putra, menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kota Tebingtinggi di Ruang Kerja Lantai IV Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (16/3).

BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Kepala KPP Pratama Wantimer Sinaga dalam penyampaian SPT tahunan.

Dalam kesempatan itu Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi berupaya agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tebingtinggi segera menyelesaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kita selalu melakukan kompetitif, kompetisi dengan daerah lain, orang lain bisa kenapa kita tidak. Alhamdulillah pelayanan publik Dukcapil sudah tingkat 5 besar nasional. Kalau kita mau, kita bisa, ini karena Covid-19, penghargaan belum diberikan, karena nilai kita A. Saya yakin kita bisa, asal kita mau. Kalau kita mau dan serius mudah mudahan semua bisa,” tegas Umar.

Dijelaskan Umar, kepada setiap wajib pajak Kota Tebingtinggi sebagai wajib pajak telah menyampaikan laporan wajib pajak, untuk itu kita mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga kota Tebingtinggi, baik ASN maupun swasta ataupun badan yang ada, agar menyampaikan laporkan wajib pajaknya secara tertib, jangan tunggu sampai lama lama lagi dan berakhirnya waktu, pajak kuat Indonesia maju.

Sedangkan Kepala KPP Pratama Kota Tebingtinggi Wantimer Sinaga menjelaskan kunjungan audiensi ini dilakukan sebagai rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan kepada Wali Kota Tebingtinggi beserta seluruh jajarannya.

“Harapan kami, setelah Wali Kota Tebingtinggi melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunannya, seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kota Tebingtinggi dan seluruh pengusaha, masyarakat wajib pajak sudah harus melaporkan kewajiban perpajakannya, terutama SPT tahunan 2020, jangan sampai lewat tanggal 31 Maret 2021 untuk orang pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha,” pungkasnya. (ian/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/