28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

54 Napi Lapas Kelas IIB Lubukpakam Terima Remisi Natal 2023

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 54 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara menerima remisi Natal 2023, Senin (25/12). Penyerahan surat bukti remisi dilakukan usai kegiatan ibadah Natal 2023 di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Saat penyerahan hadir Kasi Binadik dan Giatja, Horas Siregar didampingi Kasubsi Regristasi, Dody EF Ginting. Menurut Humas Lapas Kelas IIB Lubukpakam J Sianturi, pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak WBP.

Dijelaskan Horas, Lapas Kelas IIB Lubukpakam berkewajiban memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dan dasar hukumnya adalah Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Semoga dengan adanya pemberian remisi ini memberi semangat bagi WBP dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubuk Pakam,” terang Horas.

Lebih rinci, Dody EF Ginting menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan Lapas Lubukpakam yang menerima remisi sebanyak 54 orang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS No. PK : PAS – 2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PK : PAS – 2134.PK.05.04 Tahun 2023.

Dijelaskannya, 54 orang yang mendapat remisi tahun ini rrinciannya, 15 hari sebanyak 15 orang, 1 bulan sebanyak 32 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang serta 2 bulan sebanyak 1 orang. “Kabar baiknya semua yang kita usulkan ke Kanwil Mengkuham Sumut. Semua mendapat remisi,” ungkap Dody.

Diterangkan remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. (btr/adz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 54 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara menerima remisi Natal 2023, Senin (25/12). Penyerahan surat bukti remisi dilakukan usai kegiatan ibadah Natal 2023 di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Saat penyerahan hadir Kasi Binadik dan Giatja, Horas Siregar didampingi Kasubsi Regristasi, Dody EF Ginting. Menurut Humas Lapas Kelas IIB Lubukpakam J Sianturi, pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak WBP.

Dijelaskan Horas, Lapas Kelas IIB Lubukpakam berkewajiban memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dan dasar hukumnya adalah Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Semoga dengan adanya pemberian remisi ini memberi semangat bagi WBP dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubuk Pakam,” terang Horas.

Lebih rinci, Dody EF Ginting menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan Lapas Lubukpakam yang menerima remisi sebanyak 54 orang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS No. PK : PAS – 2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PK : PAS – 2134.PK.05.04 Tahun 2023.

Dijelaskannya, 54 orang yang mendapat remisi tahun ini rrinciannya, 15 hari sebanyak 15 orang, 1 bulan sebanyak 32 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang serta 2 bulan sebanyak 1 orang. “Kabar baiknya semua yang kita usulkan ke Kanwil Mengkuham Sumut. Semua mendapat remisi,” ungkap Dody.

Diterangkan remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. (btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/