26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembelian Mobil Dinas Pimpinan Dewan Diprotes

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, yang berinisial B dan H, sampai saat ini terus menuai protes dari sejumlah rekanan. Pasalnya, pembelian dua unit mobil dinas jenis Nisan Xtril itu, tanpa dilakukan pengumuman di media cetak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai, MA Sagala SH, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/4) mengatakan, ia sangat menyesalkan proses pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, yang dilakuka tanpa pengumuman dan lelang.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana seharusnya, dengan nilai Rp100 juta ke atas, pengadaan barang harus dilelang dan diumumkan di media cetak maupun elektronik,” ujar MA Sagala.

Menurut MA Sagala, pengunjukan langsung (PL) berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, boleh dilakukan secara PL apabila nilai pengerjaannya Rp200 juta. Sesaui dengan pasal 37 huruf b, pasal 38 ayat 5 huruf e, dan pasal 73 ayat 3, menyatakan, pengunjukan langsung khusus kenderaan bermotor milik pemerintah, harus tetap diumumkan.
Melihat adanya kejanggalan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, MA Sagala menilai hanya akal-akalan dan disinyalir syarat dengan KKN. Demi menguntungan pihak tertentu dan sudah melanggar undang-undang 28 tahun 1999 prihal penyelenggaraan negara yang bersih.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan, Pemko Binjai, Jhoni Maruli, yang ditemui mengatakan, pembelian mobil dinas itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, diamana dalam salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat dilakukan dengan melalui PL.(dan)

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, yang berinisial B dan H, sampai saat ini terus menuai protes dari sejumlah rekanan. Pasalnya, pembelian dua unit mobil dinas jenis Nisan Xtril itu, tanpa dilakukan pengumuman di media cetak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai, MA Sagala SH, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/4) mengatakan, ia sangat menyesalkan proses pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, yang dilakuka tanpa pengumuman dan lelang.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana seharusnya, dengan nilai Rp100 juta ke atas, pengadaan barang harus dilelang dan diumumkan di media cetak maupun elektronik,” ujar MA Sagala.

Menurut MA Sagala, pengunjukan langsung (PL) berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, boleh dilakukan secara PL apabila nilai pengerjaannya Rp200 juta. Sesaui dengan pasal 37 huruf b, pasal 38 ayat 5 huruf e, dan pasal 73 ayat 3, menyatakan, pengunjukan langsung khusus kenderaan bermotor milik pemerintah, harus tetap diumumkan.
Melihat adanya kejanggalan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, MA Sagala menilai hanya akal-akalan dan disinyalir syarat dengan KKN. Demi menguntungan pihak tertentu dan sudah melanggar undang-undang 28 tahun 1999 prihal penyelenggaraan negara yang bersih.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan, Pemko Binjai, Jhoni Maruli, yang ditemui mengatakan, pembelian mobil dinas itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, diamana dalam salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat dilakukan dengan melalui PL.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/