SIMALUNGUN- Usai rekonstruksi Jumat (12/4) lalu, Mapolres Simalungun resmi melimpahkan berkas perkara pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol Anumerta Andar Siahaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rabu (17/4).
Pelimpahan berkas kasus tahap I (satu) dilakukan langsung oleh empat orang tim penyidik personil Mapolresta Simalungun yang diketuai oleh Iptu J Tarigan beranggotakan Iptu Ferry Tobing, Aiptu Awaludin dan Aipda Bilson H. Keempatnya tiba di Kejari Simalungun pada Pukul 11.00 WIB dengan mengendarai mobil dinas.
Selanjutnya, dengan membawa 11 berkas yang tebalnya sekira 30 senti meter, keempat penyidik Polres Simalungun itu langsung menuju ruang Administrasi Perkara di lantai dua. Kedatangan keempatnya disambut langsung oleh Kajari Simalungun PolinO Sitanggang, Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Edmon Purba SH, Kepala Seksi Pidana Umum (KasiPidum) R. Aritonang dan Jaksa Fungsional lainnya.
Usai penerimaan berkas tersebut, Kajari Simalungun Polin O Sitanggang ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara yang diterima, masih tahap I dan masih memerlukan penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika masih ada yang perlu dilengkapi, Terang Polin 0 Sitanggang, Kejari akan tetap berkodinasi dengan Mapolres Simalungun khusunya para tim penyidik Polri dengan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi.
“Karena ini adalah kasus yang cukup rumit dan menjadi perhatian masyarakat, kita (Kejari) harus berhati-hati dalam setiap penanganan,” ujarnya sembari menyatakan bahwa setiap perkembangan apapun yang ada dalam perkara ini, pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Mengenai Jaksa yang memegang perkara ini, Polin O Sitanggang menyatakan bahwa Jaksa dalam penyidikan hingga ke tahap persidangan nantinya adalah Tim yang diketuai oleh Kasi Pidsus Edmon beranggotakan Kasi Pidum R. Aritonang dan Jaksa Fungsional Pidana Umum yang lain.
“Kita lakukan secara Tim. Dan kita inginkan hasil maksimal,”ujarnya. (mag-8/pra/smg)