26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Takut Disalahgunakan, Data Peserta PBI BPJS Tak Dipublikasikan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tidak mau menginformasikan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan dalih takut disalahgunakan oleh oknum tak berkepentingan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas, Henrik Simamora didampingi Kasubag Pelayanan Linda Hutasoit kepada wartawan, belun lama ini.

Linda mengatakan, sebanyak 19.200 jiwa peserta penerima BPJS jalur Penerima Bantuan Iuran yang telah dibayarkan oleh pihak Pemkab Humbahas.

Dan data itu, kata dia, sejak tahun 2014 hingga 2019 yang dibayar oleh Pemkab Humbahas dari APBD dan bagi hasil yakni cukai.

Namun, lanjut dia, data itu tidak dapat dipublikasikan, baik ke laman website pemerintah dan media. Karena khawatir akan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak berkepentingan.

Lebih lanjut dikatakan Linda, untuk tahun 2020, Pemkab Humbahas akan menambah kuota sebanyak 300 jiwa. Hingga nantinya jumlah peserta PBI di Humbang Hasundutan tahun 2020 sebanyak 19.500 jiwa.

Sebagaimana diketahui, iuran PBI ini dibayar pemerintah bagi masyarakat tidak mampu. Linda menyebut, kategori yang tidak mampu itu, termasuk dibidang kesehatan.

Linda melanjutkan, iuran yang dibayarkan Pemkab Humbas ke BPJS senilai Rp23 ribu per orang. Dan itupun, naik menjadi Rp42 ribu diakhir tahun 2019. “ Tapi semula kita bayar Rp23 ribu,” ucapnya.

Menurut Linda, kenaikan iuran itu dikarenakan Peraturan Presiden. Namun, untuk berapa anggaran tahun 2019 lalu yang sudah terserap dampak dari kenaikan iuran itu, Lina tidak dapat menjelaskan.

“Sekaitan total anggaranya, itu keuangan (BPKPAD) yang tahu, tapi sebelumnya kita (Dinas Kesehatan) anggarkan mencapai Rp 4 miliar lebih,” katanya.

Sekaitan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Linda mengaku kenaikan itu tidak terdampak kepada PBI.

“Kayaknya Pepres mengenai itu nggak berdampak ke PBI,” kata Linda.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Humbang Hasundutan, Guntur Simamora menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau terbuka kepada masyarakat.

Menurut dia, data kepesertaan BPJS Kesehatan khususnya PBI dinilai harus dipublikasikan agar masyarakat turut serta melakukan verifikasi. Jika tidak, dinilai pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat.

“Ini sama saja ada dugaan KKN, jika tidak mau membuka. Apalagi inikan bantuan pemerintah kepada masyarakatnya, jadi harus tahu semua pihak,” kata Guntur.

Untuk itu, Guntur berharap kepada Bupati Dosmar Banjarnahor untuk mempublikasikan data penerima BPJS ini, agar masyarakat turut memverifikasi.(des/han)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tidak mau menginformasikan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan dalih takut disalahgunakan oleh oknum tak berkepentingan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas, Henrik Simamora didampingi Kasubag Pelayanan Linda Hutasoit kepada wartawan, belun lama ini.

Linda mengatakan, sebanyak 19.200 jiwa peserta penerima BPJS jalur Penerima Bantuan Iuran yang telah dibayarkan oleh pihak Pemkab Humbahas.

Dan data itu, kata dia, sejak tahun 2014 hingga 2019 yang dibayar oleh Pemkab Humbahas dari APBD dan bagi hasil yakni cukai.

Namun, lanjut dia, data itu tidak dapat dipublikasikan, baik ke laman website pemerintah dan media. Karena khawatir akan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak berkepentingan.

Lebih lanjut dikatakan Linda, untuk tahun 2020, Pemkab Humbahas akan menambah kuota sebanyak 300 jiwa. Hingga nantinya jumlah peserta PBI di Humbang Hasundutan tahun 2020 sebanyak 19.500 jiwa.

Sebagaimana diketahui, iuran PBI ini dibayar pemerintah bagi masyarakat tidak mampu. Linda menyebut, kategori yang tidak mampu itu, termasuk dibidang kesehatan.

Linda melanjutkan, iuran yang dibayarkan Pemkab Humbas ke BPJS senilai Rp23 ribu per orang. Dan itupun, naik menjadi Rp42 ribu diakhir tahun 2019. “ Tapi semula kita bayar Rp23 ribu,” ucapnya.

Menurut Linda, kenaikan iuran itu dikarenakan Peraturan Presiden. Namun, untuk berapa anggaran tahun 2019 lalu yang sudah terserap dampak dari kenaikan iuran itu, Lina tidak dapat menjelaskan.

“Sekaitan total anggaranya, itu keuangan (BPKPAD) yang tahu, tapi sebelumnya kita (Dinas Kesehatan) anggarkan mencapai Rp 4 miliar lebih,” katanya.

Sekaitan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Linda mengaku kenaikan itu tidak terdampak kepada PBI.

“Kayaknya Pepres mengenai itu nggak berdampak ke PBI,” kata Linda.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Humbang Hasundutan, Guntur Simamora menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau terbuka kepada masyarakat.

Menurut dia, data kepesertaan BPJS Kesehatan khususnya PBI dinilai harus dipublikasikan agar masyarakat turut serta melakukan verifikasi. Jika tidak, dinilai pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat.

“Ini sama saja ada dugaan KKN, jika tidak mau membuka. Apalagi inikan bantuan pemerintah kepada masyarakatnya, jadi harus tahu semua pihak,” kata Guntur.

Untuk itu, Guntur berharap kepada Bupati Dosmar Banjarnahor untuk mempublikasikan data penerima BPJS ini, agar masyarakat turut memverifikasi.(des/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/