Polres Endapkan Laporan Pengaduan PTPN 2
BINJAI-Aksi galian C ilegal di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang terus berlanjut. Dua sampai tiga unit excavator (alat berat,red) dan ratusan damtruk hilir mudik mengangkut tanah timbun dan pasir dari lokasi tersebut. Namun, sejauh ini tak ada tindakan dari aparat pemerintahan setempat soal penertiban galian C yang mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dan hancurnya badan jalan itu.
Pantauan Sumut Pos di lokasi galian C di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (17/7), dua unit excavator terus melakukan pengerukan di areal eks HGU PTPN 2.
Kolam-kolam berukuran raksasa dan timbunan tanah terlihat jelas di lokasi pengerukan. Bahkan, aksi pengerukan itu terlihat sampai radius 20 kilometer sampai ke jalan utama Kelurahan Mencirim.
Aksi ini bukan tak pernah dilaporkan pihak PTPN2 selaku pengelola lahan. Tercatat, sudah dua kali pihak PTPN2 melaporkan tindakan pengusaha ke Polres Binjai masing-masing medio Mei 2011 dan Februari 2012. Namun, sampai saat ini tak ada upaya pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan ataupun penangkapan terhadap pengusaha illegal tersebut. “Dua kali kita buat laporan ke Polresta Binjai soal penyerobotan dan pengerusakan tanah di areal PTPN 2 Sei Semayang, Mei 2011, dan Februari 2012, tapi belum ada tindakan,” kata Menajer PTPN 2 Sei Semayang Edward, kemarin. (ndi)