TEBINGTINGGI-Edi Susanto (28) mengaku sebagai karyawan leasing, Adira Finance Kota Kisaran menipu Rukun Saragih (57) warga Jalan Delima, Lingkungan II, Kelurahan Pabatu, Kota Tebingtinggi atas penjualan mobil Terios BK 134 NS di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, Jumat (17/6) lalu.
Penipuan itu terjadi saat Rukun dan Edi bertemu di Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi seharga Rp162 juta. Edi kemudian membawa pembelinya bernama Heru Wagino warga Kisaran, dan mereka pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Rukun tadi. Usai sepakat, Edi memimjam buku kepemilikan kendaraan (BPKB) mobil Rukun. Alasan Edi untuk melihat keaslian mesin Terios nya. Rukun kemudian memberikannya. Edi berjanji akan mengembalikan BPKB nya itu setelah membayar panjar Rp10 juta.
Ditunggu-tunggu sebulan, Edi tak kunjung datang. Dicari di kediamannya di Desa Sidodadi Kisaran, ternyata Edi sudah dua minggu pindah rumah.
Rukun Saragih mengadukan Edi ke Polres Tebingtinggi sesuai LP/393/VIII/2012/SPKT TT.
“Kita cari di Adira Finance menurut keterangan karyawan Adira bahwa mobil saya telah digadaikan Edi di perusahaannya dengan harga Rp152 juta,” kata Rukun usai membuat pengaduan di Polres Tebingtinggi, Selasa siang (17/7). (mag-3)