SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun Ir Julius Silalahi divonis 3 tahun penjara, Rabu (17/7) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Simalungun.
Julius terbukti melakukan penipuan senilai Rp140 juta dengan melanggar Pasal 378 KUHPidana. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa Ir Julius Silalahi terungkap pada hari Sabtu 27 September 2014 di rumahnya di Jalan Anggrek, Huta IV, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Ketika itu saksi Jen Hariono Pasaribu sedang berada di salah satu warung kopi di daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun dan mendengar pembicaraan warga yang berada di warung kopi tersebut bahwa terdakwa Ir Julius Silalahi bisa memasukkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 Jen Hariono dan Marianus Sipayung bersama-sama berangkat ke rumah Julius dengan maksud untuk memasukkan anak saksi Jen Hariono Pasaribu yang bernama Erlinda Ghona Pasaribu menjadi PNS.
Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Jen Hariono mengenalkan saksi Marianus Sipayung kepada Julius.Pada pertemuan tersebut, Julius menerangkan bahwa dirinya adalah anggota DPRD Kabupaten Simalungun dan dapat memasukkan orang menjadi CPNS Pemkab Simalungun untuk tahun 2014.
Setelah itu, saksi Jen bertanya berapa biayanya dan terdakwa menjawab untuk tamatan sarjana biayanya sekitar Rp140 juta. Saat itu juga terdakwa berjanji akan memasukkan saksi Elin Elprida Pasaribu untuk menjadi CPNS di Pemkab Simalungun untuk tahun 2014.
Setelah seminggu kemudian, terdakwa menghubungi saksi Jen Hariono Pasaribu untuk mengirimkan uang sebesar Rp140 jutake nomor rekening Julius dikarenakan orang yang hendak menguruskan CPNS tersebut telah meminta uangnya.
Selanjutnya saksi Jen menyuruh Indra Kusuma untuk mengirimkan uang sebesar Rp50 juta ke rekening nomor 1070004823xxx pada Bank Mandiri.
Keesokan harinya terdakwa meminta saksi Jen untuk mengirimkan uang sejumlah Rp90 juta dan saksi Jen menyuruh saksi Elin Ghona Pasaribu untuk mentrasfer uang sejumlah Rp90 juta ke rekening Julius. Kemudian saksi Jen Harino memberitahukan terdakwa bahwa uang tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya.
Sekitar dua hari kemudian, saksi Jen Hariono membaca koran yang mengatakan bahwa terdakwa Julius Silalahi telah ditahan di Polres Simalungun karena kasus penipuan CPNS. Melihat hal tersebut, saksi langsung mengecek keberadaan terdakwa dan ternyata benar terdakwa telah ditahan di Polres Simalungun.
Sekitar akhir bulan Oktober 2014, saksi Elin mengikuti ujian CPNS. Namun setelah hasil ujian CPNS diumumkan ternyata nama anak saksi Jen yang bernama Elin tidak keluar.
Merasa ditipu oleh terdakwa, akhirnya Jen menagih uangnya kembali kepada terdakwa. Hingga berapa kali terdakwa selalu berjanji mengembalikannya. Namun tidak kunjung dikembalikan.
Selanjutnya saksi Jen Hariono melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa Ir Julius tersebut, Jen Hariono Pasaribu mengalami kerugian sebesar Rp140 juta. (ros/des/msg/sp)