28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Jadi Tersangka, Kadis dan Sekretaris Kominfo Siantar Tidak Ditahan

Acai Tagor Sijabat

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Siantar menetapkan Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan Negara sekitar Rp400 juta.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan program Smart City pada APBD 2017. Akan tetapi keduanya belum ditahan karena masih dalam pemeriksaan.

“Sudah lama kita tetapkan tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siantar Dostom Hutabarat, Selasa (16/7) .

“Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Hanya sekretarisnya masih kita periksa. Kadisnya lagi tugas di luar kota,” kata Dostom.

Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan.

“AS (Acai) tidak mau didampingi pengacara yang kita hunjuk. Dia mau ambil pengacara pribadi untuk mendampingi saat pemeriksaan. Minggu depan pemeriksaan kedua,” paparnya.

Dalam pengerjaan proyek itu, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Masih kita selidiki terus. Karena itu masih kerugian negara sementara,” ucap Dostom.

Senin sore, Acai yang ditemui usai pemeriksaan tidak banyak berkomentar. Acai langsung berjalan menuju mobilnya usai diperiksa.

Sementara Walikota Pematangsiantar Hefriansyah sampai saat ini belum ada melakukan pergantian pejabat yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama sepekan, ada empat pejabat Pemko yang sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Yakni Kepala dan Bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) atas kasus pungli terhadap insentif upah pajak.

Saat ini kedua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Sumatera Utara.

Kemudian, Kepala dan Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi (Kominfo) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas kasus dugaan korupsi proyek Smart City pada tahun 2017. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta. Memang kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap keduanya dengan alasan masih dalam pemeriksaan.

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, Rabu (17/7) kepada wartawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum ada melakukan pergantian pejabat.

“Untuk mengisi kekosongan kita lihat mekanismenya dulu. Karena ini masih praduga. Kita lihat saja dulu perkembangan lanjutannya,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Humas Pemko Siantar Hamam Soleh. Pihaknya masih mempelajari regulasinya.

“Kita tanyakan dulu struktur ke BKD. Kita harus pastikan struktur regulasi pekerjaan berjalan dengan baik. Status ini berlaku kepada siapapun karena regulasi menjadi acuan kita,” ujarnya.

Terkait kasus pidana yang dialami pejabat, Soleh mengatakan, untuk keduanya tidak ada bantuan hukum dari pemerintah.

“Tetapi bantuan hukum dari organisasinya mungkin ada. Kalau bantuan hukum dari Pemko tidak ada,” tegas Soleh. (ros/mag04/des/msg)

Acai Tagor Sijabat

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Siantar menetapkan Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan Negara sekitar Rp400 juta.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan program Smart City pada APBD 2017. Akan tetapi keduanya belum ditahan karena masih dalam pemeriksaan.

“Sudah lama kita tetapkan tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siantar Dostom Hutabarat, Selasa (16/7) .

“Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Hanya sekretarisnya masih kita periksa. Kadisnya lagi tugas di luar kota,” kata Dostom.

Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan.

“AS (Acai) tidak mau didampingi pengacara yang kita hunjuk. Dia mau ambil pengacara pribadi untuk mendampingi saat pemeriksaan. Minggu depan pemeriksaan kedua,” paparnya.

Dalam pengerjaan proyek itu, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Masih kita selidiki terus. Karena itu masih kerugian negara sementara,” ucap Dostom.

Senin sore, Acai yang ditemui usai pemeriksaan tidak banyak berkomentar. Acai langsung berjalan menuju mobilnya usai diperiksa.

Sementara Walikota Pematangsiantar Hefriansyah sampai saat ini belum ada melakukan pergantian pejabat yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama sepekan, ada empat pejabat Pemko yang sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Yakni Kepala dan Bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) atas kasus pungli terhadap insentif upah pajak.

Saat ini kedua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Sumatera Utara.

Kemudian, Kepala dan Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi (Kominfo) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas kasus dugaan korupsi proyek Smart City pada tahun 2017. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta. Memang kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap keduanya dengan alasan masih dalam pemeriksaan.

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, Rabu (17/7) kepada wartawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum ada melakukan pergantian pejabat.

“Untuk mengisi kekosongan kita lihat mekanismenya dulu. Karena ini masih praduga. Kita lihat saja dulu perkembangan lanjutannya,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Humas Pemko Siantar Hamam Soleh. Pihaknya masih mempelajari regulasinya.

“Kita tanyakan dulu struktur ke BKD. Kita harus pastikan struktur regulasi pekerjaan berjalan dengan baik. Status ini berlaku kepada siapapun karena regulasi menjadi acuan kita,” ujarnya.

Terkait kasus pidana yang dialami pejabat, Soleh mengatakan, untuk keduanya tidak ada bantuan hukum dari pemerintah.

“Tetapi bantuan hukum dari organisasinya mungkin ada. Kalau bantuan hukum dari Pemko tidak ada,” tegas Soleh. (ros/mag04/des/msg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/