25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengangkatan Perangkat Desa, Kades Sosortolong Sihite III Diminta Patuhi Aturan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemerintah Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan, meminta Kepala Desa Sosortolong Sihite III untuk mematuhi Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa atas yang telah direkomendasikan Camat Dolok Sanggul. Dan mengangkat Sister A Simamora sebagai Kaur Umum dan Perencanaan .

Kepala Dinas DPMDP2A, Elson Sihotang mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat bersama dengan Asisten Pemerintahaan, Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Inspektorat, Camat Dolok Sannggul dan diikuti Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Selasa (14/7) kemarin di ruangan rapat Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan.

“Jika masih juga tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Sosortolong Sihite III atas keputusan rapat bersama tersebut, akan dilakukan sangsi tegas yang sebelumnya dilakukan pemanggilan,” ungkap Elson, Kamis ( 16/7/) kemarin.

Lebih lanjut Elson menjelaskan, Kepala Desa Sosortolong Sihite III telah melanggar aturan pengangkatan perangkat desa sesuai Perbup bernomor 11 tahun 2011 yang tidak menerima hasil rekomendasi Camat yang telah diatur di Perbup.

Kepala Desa, menurut dia, mengangkat calon perangkat desa menjadi perangkat desa sesuai kehendaknya. “Jadi saran kita seperti itu, kepala desa harus menerima keputusan ini,” ucap Elson.

Sementara, Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela mengaku bahwa hasil rapat bersama memutuskan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa sebelumnya agar dibatalkan dan nama Sister A Simamora untuk diangkat.

“Ya, sesuai keputusan rapat, seperti itu,” ungkap Kartini saat dihubungi.

Kartini mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada pihak Kepala Desa Sosortolong Sihite III terkait keputusan bersama tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara , Kamis (14/5) lalu yang digelar di balai desa diwarnai aksi protes. Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora melalui videonya. 

Dalam video tersebut, diketahui setelah dicek, Sister (calon perangkat desa dengan jabatan Kaur Umum dan Perencanaan) bersama kedua orangtuanya masuk dan berteriak untuk meghentikan pelantikan tersebut. 

Sister mengatakan, aksi protes yang dilakukannya bersama kedua orangtua dan keluarga lainnya, dipicu lantaran Sister tidak diikusertakan untuk dilantik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Malahaan peringkat kedua yang menjadi dilantik dengan nilai 65.

Padahal, kata dia, rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebanyak 6 orang dari Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela, pada 6 April 2020 lalu, diantara salah satu dirinya dengan nilai 67 untuk diangkat.

“Ini yang kita protes bang, kenapa peringkat kedua yang diangkat atau dilantik bukan saya,” katanya.

Selain itu, protesnya itu juga terjadi karena Maruba sebagai Kepala Desa Sosortolong Sihite III juga tidak mengindahkan surat Camat untuk membatalkan pelantikan, pada 14 Mei 2020.

Untuk itu, Sister bersama kedua orangtuanya berharap kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.  

“Kita harap Bupati membatalkan, karena ini sudah ada kecurangannya,” harap Sister bersama kedua orangtuanya. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemerintah Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan, meminta Kepala Desa Sosortolong Sihite III untuk mematuhi Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa atas yang telah direkomendasikan Camat Dolok Sanggul. Dan mengangkat Sister A Simamora sebagai Kaur Umum dan Perencanaan .

Kepala Dinas DPMDP2A, Elson Sihotang mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat bersama dengan Asisten Pemerintahaan, Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Inspektorat, Camat Dolok Sannggul dan diikuti Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Selasa (14/7) kemarin di ruangan rapat Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan.

“Jika masih juga tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Sosortolong Sihite III atas keputusan rapat bersama tersebut, akan dilakukan sangsi tegas yang sebelumnya dilakukan pemanggilan,” ungkap Elson, Kamis ( 16/7/) kemarin.

Lebih lanjut Elson menjelaskan, Kepala Desa Sosortolong Sihite III telah melanggar aturan pengangkatan perangkat desa sesuai Perbup bernomor 11 tahun 2011 yang tidak menerima hasil rekomendasi Camat yang telah diatur di Perbup.

Kepala Desa, menurut dia, mengangkat calon perangkat desa menjadi perangkat desa sesuai kehendaknya. “Jadi saran kita seperti itu, kepala desa harus menerima keputusan ini,” ucap Elson.

Sementara, Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela mengaku bahwa hasil rapat bersama memutuskan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa sebelumnya agar dibatalkan dan nama Sister A Simamora untuk diangkat.

“Ya, sesuai keputusan rapat, seperti itu,” ungkap Kartini saat dihubungi.

Kartini mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada pihak Kepala Desa Sosortolong Sihite III terkait keputusan bersama tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara , Kamis (14/5) lalu yang digelar di balai desa diwarnai aksi protes. Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora melalui videonya. 

Dalam video tersebut, diketahui setelah dicek, Sister (calon perangkat desa dengan jabatan Kaur Umum dan Perencanaan) bersama kedua orangtuanya masuk dan berteriak untuk meghentikan pelantikan tersebut. 

Sister mengatakan, aksi protes yang dilakukannya bersama kedua orangtua dan keluarga lainnya, dipicu lantaran Sister tidak diikusertakan untuk dilantik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Malahaan peringkat kedua yang menjadi dilantik dengan nilai 65.

Padahal, kata dia, rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebanyak 6 orang dari Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela, pada 6 April 2020 lalu, diantara salah satu dirinya dengan nilai 67 untuk diangkat.

“Ini yang kita protes bang, kenapa peringkat kedua yang diangkat atau dilantik bukan saya,” katanya.

Selain itu, protesnya itu juga terjadi karena Maruba sebagai Kepala Desa Sosortolong Sihite III juga tidak mengindahkan surat Camat untuk membatalkan pelantikan, pada 14 Mei 2020.

Untuk itu, Sister bersama kedua orangtuanya berharap kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.  

“Kita harap Bupati membatalkan, karena ini sudah ada kecurangannya,” harap Sister bersama kedua orangtuanya. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/