BINJAI– Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemko Binjai menggelar sosialisasi penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia sebagai langkah mewujudkan data yang akurat, terintegrasi, dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Kamis (16/7), dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Binjai, Chairin Simanjuntak.
Dalam sambutannya, Chairin menegaskan bahwa di era digital, data menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, kebijakan yang tepat sasaran hanya dapat lahir dari data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rencana Aksi Satu Data Indonesia bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi peta jalan strategis yang memuat target, program, dan kegiatan prioritas dalam pengelolaan data di lingkungan Pemerintah Kota Binjai,” ujarnya, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, penerapan dokumen tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, sekaligus menjadikan data sebagai dasar utama dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai, Alberto Hasugian, memaparkan materi mengenai evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar kualitas data yang dihasilkan semakin baik.
“Data yang akurat dan berkualitas menjadi kunci dalam mendukung perumusan kebijakan serta pembangunan daerah yang berbasis bukti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Provinsi Sumatera Utara Ika Hardina Lubis, menjelaskan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden beserta regulasi turunannya di tingkat daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menghasilkan data yang akurat, terpadu, mutakhir, dan mudah dibagipakaikan antarinstansi sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Narasumber lainnya dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Dedi Syafrizak, menjelaskan pentingnya penyusunan Rencana Aksi Satu Data periode 2025–2029.
Ia menyebut dokumen tersebut mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas data, pengembangan sistem informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Binjai berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan kebijakan Satu Data Indonesia sehingga tata kelola data semakin terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, data yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah secara lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. (ted/ila)

