22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Pemprovsu Masih Tunggak Rp328 Miliar

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kantor Gubsu: Tampak dari luar Kantor Gubsu. Pemprovsu masih terutang Rp328 miliar dana bagi hasil untuk Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kantor Gubsu: Tampak dari luar Kantor Gubsu. Pemprovsu masih terutang Rp328 miliar dana bagi hasil untuk Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Meski telah melakukan pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) tahun 2013 pada 16 Juni 2015 sebesar Rp368.112.870.422, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih memiliki catatan utang DBH yang cukup besar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Sulpan mengatakan, pembayaran utang DBH yang dilakukan oleh Pemprovsu belum sepenuhnya melunasi tunggakan yang ada.”Yang dibayar itu hanya utang 2013, sedangkan utang DBH tahun 2014 sebesar Rp328.240.313.578 belum juga dibayarkan,” jelas Sulpan akhir pekan kemarin.

Kata Sulpan, utang tersebut muncul setelah adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, rata-rata utang yang terjadi setiap tahunnya yakni Rp550 miliar. “Untuk DBH 2015 belum ketahuan berapa jumlah utangnya, karena harus menunggu hasil audit BPK, tapi perkiraan total DBH berkisar Rp550 miliar,” bebernya.

Dijelaskannya, di dalam APBD Pemprovsu tahun anggaran 2015, sudah dialokasikan pembayaran utang DBH sebesar Rp952 miliar. Namun, pembayaran dilakukan setiap semester. “Kita berharap sisanya dapat dibayarkan pada semester kedua, kalau begitu bukan tidak mungkin seluruh tunggakan dapat diselesaikan pada tahun 2016.

Menurutnya, selama ini  Pemko Medan sudah terus melakukan komunikasi dengan bagian Biro Keuangan Pemprovsu  perihal pencairan DBH. Bahkan, pihaknya sudah berulangkali menyurati dan terakhir meminta agar DBH dapat dibayarkan per triwulan dan bukan per semester. “Kita sudah komunikasikan dan surati juga, tapi memang hingga saat ini yang baru dibayarkan itu masih untuk utang DBH tahun 2013,” bilangnya.

Dari komunikasi yang sudah dilakukan pihaknya kepada Pemprovsu, lanjut dia, Pemprovsu memang sudah memiliki itikad baik untuk membayar DBH kepada Pemko Medan. “Karena Pemprovsu sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2015 untuk membayar DBH sebesar Rp952 miliar, makanya kami lihat Pemprovsu sudah memiliki iktikad baik, harapannya semester kedua anggaran tersebut bisa dicairkan,” tukasnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi meminta agar Pemko Medan terus mendesak Pemprovsu agar pencairan DBH dapat segera direalisasikan. “Perlu ada komunikasi efektif serta dialog secara politis yang dilakukan Pemko Medan kepada Pemprovsu, sehingga masalah pencairan DBH ini bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

Politisi PKS itu mengaku, pembayaran DBH selama ini mengalami banyak penundaan. Meski begitu,  dia mengapresiasi pembayaran yang telah dilakukan Pemprovsu untuk utang DBH tahun 2013 ini di semester pertama tahun 2015 yakni sebesar Rp368,1 miliar.

Salman berharap  agar Pemprovsu dapat membayarkan keseluruhan utang DBH dan DBH tahun berjalan pada semester kedua 2015 ini. “Kita tidak ingin pembangunan menjadi terhambat akibat penundaan pembayaran DBH,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Herr Herry Zulkarnain mengatakan, anggota dewan sangat menyesali sikap Pemprovsu yang tidak melunasi DBH untuk Kota Medan. Sebab, dengan tidak dibayarnya DBH maka akan mengakibatkan pembangunan di Medan terkendala banyak jalan yang berlobang yang tidak bisa diaspal.”Makanya jangan sampai masyarakat Medan yang menuntut provinsi akibat dana bagi hasil belum dibagikan,” kata Herri.

Menurutnya, Pemprovsu harus menyadari, bahwa Medan ini merupakan ikonnya, dan penyumbang terbesar dari pajak kendaraan itu adalah warga Kota Medan. “Kita berharap pembayaran utang DBH menjadi tugas skala prioritas bagi Plt Gubsu,” harapnya.(dik/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kantor Gubsu: Tampak dari luar Kantor Gubsu. Pemprovsu masih terutang Rp328 miliar dana bagi hasil untuk Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kantor Gubsu: Tampak dari luar Kantor Gubsu. Pemprovsu masih terutang Rp328 miliar dana bagi hasil untuk Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Meski telah melakukan pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) tahun 2013 pada 16 Juni 2015 sebesar Rp368.112.870.422, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih memiliki catatan utang DBH yang cukup besar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Sulpan mengatakan, pembayaran utang DBH yang dilakukan oleh Pemprovsu belum sepenuhnya melunasi tunggakan yang ada.”Yang dibayar itu hanya utang 2013, sedangkan utang DBH tahun 2014 sebesar Rp328.240.313.578 belum juga dibayarkan,” jelas Sulpan akhir pekan kemarin.

Kata Sulpan, utang tersebut muncul setelah adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, rata-rata utang yang terjadi setiap tahunnya yakni Rp550 miliar. “Untuk DBH 2015 belum ketahuan berapa jumlah utangnya, karena harus menunggu hasil audit BPK, tapi perkiraan total DBH berkisar Rp550 miliar,” bebernya.

Dijelaskannya, di dalam APBD Pemprovsu tahun anggaran 2015, sudah dialokasikan pembayaran utang DBH sebesar Rp952 miliar. Namun, pembayaran dilakukan setiap semester. “Kita berharap sisanya dapat dibayarkan pada semester kedua, kalau begitu bukan tidak mungkin seluruh tunggakan dapat diselesaikan pada tahun 2016.

Menurutnya, selama ini  Pemko Medan sudah terus melakukan komunikasi dengan bagian Biro Keuangan Pemprovsu  perihal pencairan DBH. Bahkan, pihaknya sudah berulangkali menyurati dan terakhir meminta agar DBH dapat dibayarkan per triwulan dan bukan per semester. “Kita sudah komunikasikan dan surati juga, tapi memang hingga saat ini yang baru dibayarkan itu masih untuk utang DBH tahun 2013,” bilangnya.

Dari komunikasi yang sudah dilakukan pihaknya kepada Pemprovsu, lanjut dia, Pemprovsu memang sudah memiliki itikad baik untuk membayar DBH kepada Pemko Medan. “Karena Pemprovsu sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2015 untuk membayar DBH sebesar Rp952 miliar, makanya kami lihat Pemprovsu sudah memiliki iktikad baik, harapannya semester kedua anggaran tersebut bisa dicairkan,” tukasnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi meminta agar Pemko Medan terus mendesak Pemprovsu agar pencairan DBH dapat segera direalisasikan. “Perlu ada komunikasi efektif serta dialog secara politis yang dilakukan Pemko Medan kepada Pemprovsu, sehingga masalah pencairan DBH ini bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

Politisi PKS itu mengaku, pembayaran DBH selama ini mengalami banyak penundaan. Meski begitu,  dia mengapresiasi pembayaran yang telah dilakukan Pemprovsu untuk utang DBH tahun 2013 ini di semester pertama tahun 2015 yakni sebesar Rp368,1 miliar.

Salman berharap  agar Pemprovsu dapat membayarkan keseluruhan utang DBH dan DBH tahun berjalan pada semester kedua 2015 ini. “Kita tidak ingin pembangunan menjadi terhambat akibat penundaan pembayaran DBH,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Herr Herry Zulkarnain mengatakan, anggota dewan sangat menyesali sikap Pemprovsu yang tidak melunasi DBH untuk Kota Medan. Sebab, dengan tidak dibayarnya DBH maka akan mengakibatkan pembangunan di Medan terkendala banyak jalan yang berlobang yang tidak bisa diaspal.”Makanya jangan sampai masyarakat Medan yang menuntut provinsi akibat dana bagi hasil belum dibagikan,” kata Herri.

Menurutnya, Pemprovsu harus menyadari, bahwa Medan ini merupakan ikonnya, dan penyumbang terbesar dari pajak kendaraan itu adalah warga Kota Medan. “Kita berharap pembayaran utang DBH menjadi tugas skala prioritas bagi Plt Gubsu,” harapnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/