25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kadishub Diperiksa Jaksa

TEBING TINGGI- Terkait dugaan korupsi dana retribusi parkir tahun anggaran 2009 hingga merugikan negara sebesar Rp67 juta dilakukan mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Tebing Tinggi, Postel Nainggolan, membuat dirinya diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Deli, Senin (17/10).

“Sudah kita periksa mantan Kadishub Tebing Tinggi atas nama Postel Nainggolan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejari Tebing Tinggi,” ujar Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung, kepada Sumut Pos.

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, negera dirugikan senilai Rp67 juta lebih dari retribusi parkir anggaran tahun 2009.  “Hal ini sesuai dengan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut dengan nomor SR-6893/PW/02/5/2010 yang dikeluarkan tanggal 31 Desember 2010,” jelasnya.

Ditambahkannya, mantan Kadishub Tebing Tinggi Postel Nainggolan, diduga terlibat dalam hal pengusulan dan penetapan jumlah hari yang menjadi dasar penerimaan retribusi perparkiran pada pihak ketiga selaku pengelola parkir.
“Kasus ini kami sebut mark down yaitu, memperkecil angka pemasukan yang diusulkan. Dari 365 hari setahun, dimasukkan hanya 312 hari penerimaan retribusi parkir,” jelasnya.

Sementara itu, dari kasus dana bagi hasil jasa pungut pertambangan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tebing Tinggi, pihak Kejaksaan Negeri Tebing Deli, menetapkan satu orang tersangka yaitu, mantan Kadispenda, Syamsul Rizal.
“Sebanyak 14 orang saksi terkait dengan kasus ini, sudah dimintai keterangannya, tetapi kami belum melakukan penangkapan karena masih mengumpulkan bukti yang lebih kongkrit,” jelas Zulfan Tanjung.

Untuk hari ini, kata Zulfan Tanjung, pihaknya masih memeriksa Bendahara Pengeluaran Pemko Tebing Tinggi, Halimatussakdiah, terkait dengan pengeluran dana bagi hasil jasa pungut pertambangan di Kota Tebing Tinggi.(mag-3)

TEBING TINGGI- Terkait dugaan korupsi dana retribusi parkir tahun anggaran 2009 hingga merugikan negara sebesar Rp67 juta dilakukan mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Tebing Tinggi, Postel Nainggolan, membuat dirinya diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Deli, Senin (17/10).

“Sudah kita periksa mantan Kadishub Tebing Tinggi atas nama Postel Nainggolan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejari Tebing Tinggi,” ujar Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung, kepada Sumut Pos.

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, negera dirugikan senilai Rp67 juta lebih dari retribusi parkir anggaran tahun 2009.  “Hal ini sesuai dengan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut dengan nomor SR-6893/PW/02/5/2010 yang dikeluarkan tanggal 31 Desember 2010,” jelasnya.

Ditambahkannya, mantan Kadishub Tebing Tinggi Postel Nainggolan, diduga terlibat dalam hal pengusulan dan penetapan jumlah hari yang menjadi dasar penerimaan retribusi perparkiran pada pihak ketiga selaku pengelola parkir.
“Kasus ini kami sebut mark down yaitu, memperkecil angka pemasukan yang diusulkan. Dari 365 hari setahun, dimasukkan hanya 312 hari penerimaan retribusi parkir,” jelasnya.

Sementara itu, dari kasus dana bagi hasil jasa pungut pertambangan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tebing Tinggi, pihak Kejaksaan Negeri Tebing Deli, menetapkan satu orang tersangka yaitu, mantan Kadispenda, Syamsul Rizal.
“Sebanyak 14 orang saksi terkait dengan kasus ini, sudah dimintai keterangannya, tetapi kami belum melakukan penangkapan karena masih mengumpulkan bukti yang lebih kongkrit,” jelas Zulfan Tanjung.

Untuk hari ini, kata Zulfan Tanjung, pihaknya masih memeriksa Bendahara Pengeluaran Pemko Tebing Tinggi, Halimatussakdiah, terkait dengan pengeluran dana bagi hasil jasa pungut pertambangan di Kota Tebing Tinggi.(mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/