BINJAI, SUMUTPOS.CO – Diduga tak memiliki izin, satu ekor buaya muara milik Haris, warga Jalan AR Hakim, Gang AR Hakim 6, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Senin (17/10).
Kasi Wilayah II BKSDA Sumut, Herbert Aritonang mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan karena pemilik tidak memiliki surat izin untuk memelihara hewan yang dilindungi oleh negara.
“Pemilik tak ada surat izin, sementara ini adalah hewan yang dilindungi Negara. Karenanya kita melakukan penyitaan terhadap satu buaya rawa ini,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam abati dan ekosistem, yang menyebutkan kalau hewan yang dilindungi dilarang untuk dipelihara atau dimiliki oleh warga tanpa ada surat izin yang resmi.
“Jika pemilik tidak mau juga menyerahkan buaya ini, maka pemilik akan diancaman dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, buaya muara yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 3 meter dengan berat 130 kilo ini selanjutnya akan dibawa menuju penangkaran buaya asam kumbang yang ada di Medan.
Sementara, pemilik buaya Haris mengatakan jika buaya muara miliknya tersebut didapatnya dari sahabatnya yang ada di Rantau Parapat.
Dia mengatakan, buaya tersebut telah 13 tahun dipeliharanya. “Sudah 13 tahun aku pelihara ini (buaya) bang. Tiap hari aku mengeluarkan uang paling sedikit Rp50 ribu untuk biaya makannya,” papar Harris. (amr/ije)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Diduga tak memiliki izin, satu ekor buaya muara milik Haris, warga Jalan AR Hakim, Gang AR Hakim 6, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Senin (17/10).
Kasi Wilayah II BKSDA Sumut, Herbert Aritonang mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan karena pemilik tidak memiliki surat izin untuk memelihara hewan yang dilindungi oleh negara.
“Pemilik tak ada surat izin, sementara ini adalah hewan yang dilindungi Negara. Karenanya kita melakukan penyitaan terhadap satu buaya rawa ini,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam abati dan ekosistem, yang menyebutkan kalau hewan yang dilindungi dilarang untuk dipelihara atau dimiliki oleh warga tanpa ada surat izin yang resmi.
“Jika pemilik tidak mau juga menyerahkan buaya ini, maka pemilik akan diancaman dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, buaya muara yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 3 meter dengan berat 130 kilo ini selanjutnya akan dibawa menuju penangkaran buaya asam kumbang yang ada di Medan.
Sementara, pemilik buaya Haris mengatakan jika buaya muara miliknya tersebut didapatnya dari sahabatnya yang ada di Rantau Parapat.
Dia mengatakan, buaya tersebut telah 13 tahun dipeliharanya. “Sudah 13 tahun aku pelihara ini (buaya) bang. Tiap hari aku mengeluarkan uang paling sedikit Rp50 ribu untuk biaya makannya,” papar Harris. (amr/ije)