SUMUTPOS.CO – SEBANYAK 8 orang nelayan tradisional asal Sumut yang ditahan Kerajaan Malaysia karena diduga melanggar garis batas perairan dan mencuri ikan, akhirnya dipulangkan setelah dua bulan menjalani masa tahanan di penjara Malaysia, Selasa (17/10).
Lima nelayan diantaranya warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. Kelimanya antara lain, Irwan, Muhammad Syafii, Agus, Rahmad Hidayat dan Abdul.
Sedangkan tiga nelayan lainnya warga Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat. Mereka masing-masing, Lukman Hakim, Reza Syahputra dan Iwan Sopian.
Kepulangan 8 nelayan tersebut difasilitasi Konjen Republik Indonesia, melalui Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ketua Komite DPD RI Parlindungan Purba SH.
Parlindungan Purba menerangkan, 8 nelayan sempat ditahan pihak kerajaan Malaysia selama satu hingga dua bulan. Bahkan, ironisnya ada 6 orang nelayan yang masih berumur 16 hingga 17 tahun.
Parlindungan Purba meminta kepada 8 nelayan asal Sumut ini agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
”Saat ini ada 72 nelayan lagi yang masih kita perjuangkan agar memperoleh kebebasan. Mereka masih ditahan pihak Kerajaaan Malaysia karena melanggar batas perairan,” ujar Parlindungan.
Kepada pemerintah, Parlindungan meminta agar segera memberikan solusi pada para nelayan agar mereka tidak lagi melanggar batas perairan. Diantaranya meningkatkan patroli laut oleh Bakamla dan aparat lainnya.(mag-2/ala)
SUMUTPOS.CO – SEBANYAK 8 orang nelayan tradisional asal Sumut yang ditahan Kerajaan Malaysia karena diduga melanggar garis batas perairan dan mencuri ikan, akhirnya dipulangkan setelah dua bulan menjalani masa tahanan di penjara Malaysia, Selasa (17/10).
Lima nelayan diantaranya warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. Kelimanya antara lain, Irwan, Muhammad Syafii, Agus, Rahmad Hidayat dan Abdul.
Sedangkan tiga nelayan lainnya warga Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat. Mereka masing-masing, Lukman Hakim, Reza Syahputra dan Iwan Sopian.
Kepulangan 8 nelayan tersebut difasilitasi Konjen Republik Indonesia, melalui Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ketua Komite DPD RI Parlindungan Purba SH.
Parlindungan Purba menerangkan, 8 nelayan sempat ditahan pihak kerajaan Malaysia selama satu hingga dua bulan. Bahkan, ironisnya ada 6 orang nelayan yang masih berumur 16 hingga 17 tahun.
Parlindungan Purba meminta kepada 8 nelayan asal Sumut ini agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
”Saat ini ada 72 nelayan lagi yang masih kita perjuangkan agar memperoleh kebebasan. Mereka masih ditahan pihak Kerajaaan Malaysia karena melanggar batas perairan,” ujar Parlindungan.
Kepada pemerintah, Parlindungan meminta agar segera memberikan solusi pada para nelayan agar mereka tidak lagi melanggar batas perairan. Diantaranya meningkatkan patroli laut oleh Bakamla dan aparat lainnya.(mag-2/ala)