26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Posting Ujaran Kebencian di FB Mantan Pacar, Dedi Ditahan

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan Iptu Dora mengapit Dedi, tersangka ujaran kebencian di media sosial facebook mantan pacarnya.

SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus Dedi (18) atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial facebok.

Ditangkapnya Dedi, berawal adanya ujaran kebencian yang menyinggung salah satu agama di halaman facebook milik Vio Damanik, yang sempat viral.

Ujaran kebencian itupun membuat Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi, Muhammad Syahri Ramadhan Damanik didampingi Ketua BKPRMI Aswadi Simatupang dan mahasiswa yang tergabung dalam PMII dan Himmah Kota Tebingtinggi membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Dedi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, menjelaskan, Dedi diciduk karena memposting ujaran kebencian menggunakan lama facebook mantan pacarnya berinisial VTAG.

Itu dilakukan, lanjut Sagala, dikarenakan Dedi sakit hati diputuskan oleh VTAG yang sudah menjalin asmara dengan pria lain. “Karena sakit hati melihat VTAG pacaran lagi, tersangka langsung membajak facebook milik VTAG dan memposting status yang menghina agama lain,”ujar Sagala, Selasa (17/10).

Dikatakan Sagala, Dedi diciduk setelah petugas memeriksa VTAG dan mengaku sudah sebulan tak bermain facebook lagi. “Dari keterangan VTAG lah, Dedi pun berhasil diamankan,”kata Sagala.

Kepada petugas, Dedi pun mengaku sakit hati setelah diputuskan VTAG.

Karena mengetahui pasword facebook VTAG, pria yang menetap di Jalan Pelita Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tebingtinggi Kota Tebingtinggi inipun memposting ujaran kebencian di laman facebook VTAG. “Sakit hati lihat Viona dengan laki laki lain,”bilang Dedi.

Atas perbuatannya itu, Dedi pun dijerat pasal 45 ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi, Muhammad Syahri Ramadhan Damanik, dengan adanya kasus ini diharapkan tidak terulang lagi. “Sempat viralnya status penghinaan agama di facebook, semoga tidak terulang kembali di Kota Tebingtinggi. Bijaksanalah kita dalam menggunakan media sosial, agar kerukunan, kondusifitas di kota kita ini terjaga demi keutuhan NKRI,”pinta Syahri Damanik. (ian/han)

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan Iptu Dora mengapit Dedi, tersangka ujaran kebencian di media sosial facebook mantan pacarnya.

SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus Dedi (18) atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial facebok.

Ditangkapnya Dedi, berawal adanya ujaran kebencian yang menyinggung salah satu agama di halaman facebook milik Vio Damanik, yang sempat viral.

Ujaran kebencian itupun membuat Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi, Muhammad Syahri Ramadhan Damanik didampingi Ketua BKPRMI Aswadi Simatupang dan mahasiswa yang tergabung dalam PMII dan Himmah Kota Tebingtinggi membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Dedi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, menjelaskan, Dedi diciduk karena memposting ujaran kebencian menggunakan lama facebook mantan pacarnya berinisial VTAG.

Itu dilakukan, lanjut Sagala, dikarenakan Dedi sakit hati diputuskan oleh VTAG yang sudah menjalin asmara dengan pria lain. “Karena sakit hati melihat VTAG pacaran lagi, tersangka langsung membajak facebook milik VTAG dan memposting status yang menghina agama lain,”ujar Sagala, Selasa (17/10).

Dikatakan Sagala, Dedi diciduk setelah petugas memeriksa VTAG dan mengaku sudah sebulan tak bermain facebook lagi. “Dari keterangan VTAG lah, Dedi pun berhasil diamankan,”kata Sagala.

Kepada petugas, Dedi pun mengaku sakit hati setelah diputuskan VTAG.

Karena mengetahui pasword facebook VTAG, pria yang menetap di Jalan Pelita Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tebingtinggi Kota Tebingtinggi inipun memposting ujaran kebencian di laman facebook VTAG. “Sakit hati lihat Viona dengan laki laki lain,”bilang Dedi.

Atas perbuatannya itu, Dedi pun dijerat pasal 45 ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi, Muhammad Syahri Ramadhan Damanik, dengan adanya kasus ini diharapkan tidak terulang lagi. “Sempat viralnya status penghinaan agama di facebook, semoga tidak terulang kembali di Kota Tebingtinggi. Bijaksanalah kita dalam menggunakan media sosial, agar kerukunan, kondusifitas di kota kita ini terjaga demi keutuhan NKRI,”pinta Syahri Damanik. (ian/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/