31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

TNI AL Tangkap 2 Kapal Asing

Foto: FACHRIL/SUMUT POS
INTEROGASI: Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurla) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, didampingi Lantamal I Laksaman Pertama TNI Ali Triswanto, menginterogasi ABK di Mako Lantamal I.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Mencuri ikan di perairan Indonesia, 2 kapal asing dengan dokumen perizinan berasal dari Malaysia, ditangkap secara terpisah oleh petugas TNI AL dalam rangka operasi Siaga Tempur Laut atau Samakta Budaya di perairan perbatasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

Kedua kapal yang diamankan adalah PKFB 1190 dengan tonase 60 GT bersama 6 orang awak kapal ditangkap di perairan Utara Belawan, 4 Nm Selatan batas ZEEI, dengan koordinat 05 10 46 U-099 01 49 T, dan PSF 2493 dengan tonase 30 GT bersama 2 orang awak kapal ditangkap di perairan Utara Belawan, 2 Nm Selatan batas ZEEI dengan koordinat 05 10 42 U-009 02 50 T.

Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurla) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, didampingi Lantamal I Laksaman Pertama TNI Ali Triswanto, Selasa (17/10), mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi Siaga Tempur Laut dengan sandi operasi Samakta Budaya, yang digelar dengan 4 unsur di perairan perbatasan Indonesia-Vietnam, serta perairan perbatasan Indonesai-Malaysia.

Kegiatan operasi berlangsung secara terpisah pada Senin (16/10) lalu. Saat itu, satu kapal patroli TNI AL KRI Karel Satsul, dikomandoi Kolonel Laut Nanan Isnandar, bertolak dari Belawan melakukan operasi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Terdeteksi sejumlah kapal ikan asing berada di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ada 2 kapal asing sedang melakukan penangkapan ikan. Kapal patroli KRI Karel Satsul langsung melakukan penangkapan kepada kedua kapal yang telah memasuki teritorial perairan Indonesia secara terpisah.

Dari kedua kapal yang ditangkap, untuk kapal PKFB ada sebanyak 6 orang awak kapal teridiri dari 1 warga Thailand dan 5 warga Kamboja. Sedangkan kapal PSF ada sebanyak 2 orang awak kapal warga Thailand.

“Kedua kapal yang diamankan tidak berbendera, mereka menggunakan dokumen perizinan berasal dari Malaysia,” ungkap Arysad di Mako Lantamal I.

Jenderal bintang satu ini, lebih lanjut mengatakan, dari kedua kapal asing yang diamankan, pihaknya menemukan barang bukti ikan sebanyak 2 ton. Untuk proses lebih lanjut, kedua kapal asing itu langsung digiring ke Mako Lantamal I, untuk diproses ke pengadilan. “Dalam kasus ini, kedua kapal asing ini telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 85 jo Pasal 104 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp20 miliar,” pungkas Arsyad. (fac/saz)

 

Foto: FACHRIL/SUMUT POS
INTEROGASI: Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurla) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, didampingi Lantamal I Laksaman Pertama TNI Ali Triswanto, menginterogasi ABK di Mako Lantamal I.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Mencuri ikan di perairan Indonesia, 2 kapal asing dengan dokumen perizinan berasal dari Malaysia, ditangkap secara terpisah oleh petugas TNI AL dalam rangka operasi Siaga Tempur Laut atau Samakta Budaya di perairan perbatasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

Kedua kapal yang diamankan adalah PKFB 1190 dengan tonase 60 GT bersama 6 orang awak kapal ditangkap di perairan Utara Belawan, 4 Nm Selatan batas ZEEI, dengan koordinat 05 10 46 U-099 01 49 T, dan PSF 2493 dengan tonase 30 GT bersama 2 orang awak kapal ditangkap di perairan Utara Belawan, 2 Nm Selatan batas ZEEI dengan koordinat 05 10 42 U-009 02 50 T.

Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurla) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, didampingi Lantamal I Laksaman Pertama TNI Ali Triswanto, Selasa (17/10), mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi Siaga Tempur Laut dengan sandi operasi Samakta Budaya, yang digelar dengan 4 unsur di perairan perbatasan Indonesia-Vietnam, serta perairan perbatasan Indonesai-Malaysia.

Kegiatan operasi berlangsung secara terpisah pada Senin (16/10) lalu. Saat itu, satu kapal patroli TNI AL KRI Karel Satsul, dikomandoi Kolonel Laut Nanan Isnandar, bertolak dari Belawan melakukan operasi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Terdeteksi sejumlah kapal ikan asing berada di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ada 2 kapal asing sedang melakukan penangkapan ikan. Kapal patroli KRI Karel Satsul langsung melakukan penangkapan kepada kedua kapal yang telah memasuki teritorial perairan Indonesia secara terpisah.

Dari kedua kapal yang ditangkap, untuk kapal PKFB ada sebanyak 6 orang awak kapal teridiri dari 1 warga Thailand dan 5 warga Kamboja. Sedangkan kapal PSF ada sebanyak 2 orang awak kapal warga Thailand.

“Kedua kapal yang diamankan tidak berbendera, mereka menggunakan dokumen perizinan berasal dari Malaysia,” ungkap Arysad di Mako Lantamal I.

Jenderal bintang satu ini, lebih lanjut mengatakan, dari kedua kapal asing yang diamankan, pihaknya menemukan barang bukti ikan sebanyak 2 ton. Untuk proses lebih lanjut, kedua kapal asing itu langsung digiring ke Mako Lantamal I, untuk diproses ke pengadilan. “Dalam kasus ini, kedua kapal asing ini telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 85 jo Pasal 104 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp20 miliar,” pungkas Arsyad. (fac/saz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/