26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

RPJMD Nisel Tahun 2021-2026: DPRD Sahkan Jadi Perda

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nisel Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Kamis (14/10).

TANDA TANGAN: Ketua DPRD dan Bupati Nias Selatan saat menandatangani RPJDM Tahun 2021-2024, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nisel Jalan Saonigeho Km 3 Teluk Dalam, Kamis (14/10).

Sembilan fraksi DPRD Nias Selatan memiliki pandangan yang sama dengan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Maka kesimpulan rapat kita adalah menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Nias Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa.

Selanjutnya, Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dalam sambutannya, sangat apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan paripurna tersebut sebagai langkah percepatan dalam tahapan penetapan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.

“Agenda ini tentunya telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens, serta berkat semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan,” ucapnya.

Ia menyebut, saran dan masukan terhadap tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RPJMD ini.

“Ia mengharapkan agar permasalahan pembangunan daerah dapat terselesaikan secara efektif dan efisien menuju Nias Selatan Maju Masyarakat Sejahtera,” harapnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan penetapan konsep nota persetujuan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan DPRD Nias Selatan dalam konsep persetujuan DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.

Kemudian persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Nias Selatan dengan DPRD Nias Selatan.

Dalam acara paripurna tersebut turut hadir para Bupati dan Wakil Bupati Nisel, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda Nisel, dan serta para undangan lainnya. (mag-10/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nisel Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Kamis (14/10).

TANDA TANGAN: Ketua DPRD dan Bupati Nias Selatan saat menandatangani RPJDM Tahun 2021-2024, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nisel Jalan Saonigeho Km 3 Teluk Dalam, Kamis (14/10).

Sembilan fraksi DPRD Nias Selatan memiliki pandangan yang sama dengan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Maka kesimpulan rapat kita adalah menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Nias Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa.

Selanjutnya, Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dalam sambutannya, sangat apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan paripurna tersebut sebagai langkah percepatan dalam tahapan penetapan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.

“Agenda ini tentunya telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens, serta berkat semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan,” ucapnya.

Ia menyebut, saran dan masukan terhadap tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RPJMD ini.

“Ia mengharapkan agar permasalahan pembangunan daerah dapat terselesaikan secara efektif dan efisien menuju Nias Selatan Maju Masyarakat Sejahtera,” harapnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan penetapan konsep nota persetujuan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan DPRD Nias Selatan dalam konsep persetujuan DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.

Kemudian persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Nias Selatan dengan DPRD Nias Selatan.

Dalam acara paripurna tersebut turut hadir para Bupati dan Wakil Bupati Nisel, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda Nisel, dan serta para undangan lainnya. (mag-10/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/