27 C
Medan
Monday, December 2, 2024
spot_img

1,7 Juta Jiwa Terancam Tak Memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus bekerja ekstra keras untuk bisa mensukseskan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Bagaimana tidak. Berkisar 1,7 juta jiwa penduduk di Sumut terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahap ketiga nanti. Sebab, 1,7 penduduk tersebut belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektroni (e-KTP).

Kepala Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana PIAK dan Bina ADB, Dinas Kependudukan Provinsi Sumatera Utara, Sanggup Tampubolon menyebut dari 10.335.695 jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP, namun baru 8.580.828 (82,86%) penduduk yang sudah melakukan perekaman.

“Sisanya 1.774.867 jiwa (17,14%),” katanya saat rapat koordinasi bersama KPU Sumut, Jumat (17/11).

Akan tetapi, Sanggul enggan menyebut penyebaran daerah yang masyarakatnya belum melakukan perekaman.

“Itu data internal kami saja, namun gambaran umumnya seperti yang disebut diatas,” ujarnya.

Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea menyakini 1.774.867 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman akan menjadi masalah dikemudian hari.

Kata dia, data kependudukan ini berkaitan erat dengan berbagai proses yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam agenda kepemiluan.

Dia berharap agar KPU kabupaten/kota se Sumatera Utara (Sumut) dapat berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil pada daerah masing-masing. Hal ini untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada, Pemilihan Legeslatif (Pileg), dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.(dik/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus bekerja ekstra keras untuk bisa mensukseskan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Bagaimana tidak. Berkisar 1,7 juta jiwa penduduk di Sumut terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahap ketiga nanti. Sebab, 1,7 penduduk tersebut belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektroni (e-KTP).

Kepala Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana PIAK dan Bina ADB, Dinas Kependudukan Provinsi Sumatera Utara, Sanggup Tampubolon menyebut dari 10.335.695 jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP, namun baru 8.580.828 (82,86%) penduduk yang sudah melakukan perekaman.

“Sisanya 1.774.867 jiwa (17,14%),” katanya saat rapat koordinasi bersama KPU Sumut, Jumat (17/11).

Akan tetapi, Sanggul enggan menyebut penyebaran daerah yang masyarakatnya belum melakukan perekaman.

“Itu data internal kami saja, namun gambaran umumnya seperti yang disebut diatas,” ujarnya.

Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea menyakini 1.774.867 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman akan menjadi masalah dikemudian hari.

Kata dia, data kependudukan ini berkaitan erat dengan berbagai proses yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam agenda kepemiluan.

Dia berharap agar KPU kabupaten/kota se Sumatera Utara (Sumut) dapat berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil pada daerah masing-masing. Hal ini untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada, Pemilihan Legeslatif (Pileg), dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.(dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/